- Dua WNA (Amerika Serikat dan Hungaria) dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melanggar izin tinggal (overstay).
- Mereka dideportasi karena tidak mampu membayar denda *overstay* sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
- Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan kedua WNA tersebut masuk daftar penangkalan.
SuaraSulsel.id - Dua warga negara asing (WNA) harus mengakhiri masa liburannya di Indonesia dengan cara yang tak menyenangkan.
Keduanya keasyikan berwisata hingga melewati batas izin tinggal. Kini mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar karena tak mampu membayar denda overstay.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar, Erwin Hendrawinata mengatakan dua WNA tersebut masing-masing berinisial MWC, warga negara Amerika Serikat, dan WS, warga negara Hungaria.
Keduanya terbukti melanggar aturan izin tinggal setelah masa berlaku visanya habis.
"Melalui aplikasi MOLINA, petugas kami mendeteksi adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay," ujar Erwin, Kamis, 19 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, MWC tercatat overstay selama 19 hari, sedangkan WS selama 12 hari.
Keduanya sebelumnya sempat berwisata ke Raja Ampat, kemudian melanjutkan perjalanan ke Makassar.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa izin tinggal mereka telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut Erwin, permasalahan muncul ketika keduanya tidak mampu membayar biaya beban overstay yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Duit keduanya tidak cukup membayar denda.
Baca Juga: Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!
"Sesuai aturan denda overstay sebesar Rp1 juta per hari. Saat kami lakukan pemeriksaan dan penagihan, yang bersangkutan mengaku tidak mampu membayar. Karena itu, kami menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Erwin menegaskan tindakan tersebut murni penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif itu meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan maupun pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu, kewajiban tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi dari wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?