- Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya WNA asal China bernama Li Jiamei yang memalsukan identitas untuk mendapatkan paspor.
- Penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan KTP palsu yang dimanipulasi melalui celah sistem kependudukan asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
- Imigrasi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta memasukkan pelaku ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Terdaftar Sebagai Warga Paccerakang
Sebelumnya, WNA tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia yang terdaftar di Kota Makassar.
Perbedaan mencolok antara data paspor dan dokumen administrasi kependudukan, berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muhammad Hatim memastikan bahwa KTP elektronik atas nama Antoni Tanduk yang tinggal di Paccerakang tidak sah.
"Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman biometrik di database," kata Hatim.
Namun, hal berbeda ditemukan pada dokumen Kartu Keluarga. Nama Antoni Tanduk justru tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sebagai dokumen resmi.
"Kalau KK-nya terdaftar di sistem, sehingga terlihat resmi. Tapi KTP-nya tidak sah," jelasnya.
Dalam dokumen keimigrasian, identitas asli yang bersangkutan tercatat sebagai Li Jiamei, warga negara China. Sementara dalam dokumen kependudukan, identitasnya berubah menjadi Antoni Tanduk, warga Paccerakang, Makassar.
Penelusuran Disdukcapil mengungkap bahwa data tersebut bukan berasal dari Makassar. Data kependudukan itu diketahui merupakan pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya masuk ke sistem di Makassar.
Baca Juga: Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
"Datanya pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar," ujar Hatim.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya pada proses pendaftaran bagi penduduk yang belum wajib melakukan perekaman biometrik.
Pelaku diduga mengubah tahun kelahiran agar terlihat masih di bawah umur. Dengan kondisi tersebut, sistem memungkinkan pengunggahan foto tanpa melalui proses perekaman biometrik secara langsung.
"Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa unggah foto tanpa perekaman. Setelah itu datanya dikembalikan lagi," katanya.
Akibatnya, dalam sistem, data tersebut terlihat seolah-olah telah melalui proses perekaman karena dilengkapi foto, padahal proses biometrik sebagai syarat utama tidak pernah dilakukan.
"Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah," tegas Hatim.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2
-
Peneliti Unhas Kembangkan Gula Aren Alami Tanpa Pengawet