- Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya WNA asal China bernama Li Jiamei yang memalsukan identitas untuk mendapatkan paspor.
- Penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan KTP palsu yang dimanipulasi melalui celah sistem kependudukan asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
- Imigrasi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta memasukkan pelaku ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Terdaftar Sebagai Warga Paccerakang
Sebelumnya, WNA tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia yang terdaftar di Kota Makassar.
Perbedaan mencolok antara data paspor dan dokumen administrasi kependudukan, berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muhammad Hatim memastikan bahwa KTP elektronik atas nama Antoni Tanduk yang tinggal di Paccerakang tidak sah.
"Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman biometrik di database," kata Hatim.
Namun, hal berbeda ditemukan pada dokumen Kartu Keluarga. Nama Antoni Tanduk justru tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sebagai dokumen resmi.
"Kalau KK-nya terdaftar di sistem, sehingga terlihat resmi. Tapi KTP-nya tidak sah," jelasnya.
Dalam dokumen keimigrasian, identitas asli yang bersangkutan tercatat sebagai Li Jiamei, warga negara China. Sementara dalam dokumen kependudukan, identitasnya berubah menjadi Antoni Tanduk, warga Paccerakang, Makassar.
Penelusuran Disdukcapil mengungkap bahwa data tersebut bukan berasal dari Makassar. Data kependudukan itu diketahui merupakan pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya masuk ke sistem di Makassar.
Baca Juga: Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
"Datanya pindahan dari Pasangkayu. Jadi manipulasi sudah dilakukan sejak di daerah asal, baru dipindahkan ke Makassar," ujar Hatim.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya pada proses pendaftaran bagi penduduk yang belum wajib melakukan perekaman biometrik.
Pelaku diduga mengubah tahun kelahiran agar terlihat masih di bawah umur. Dengan kondisi tersebut, sistem memungkinkan pengunggahan foto tanpa melalui proses perekaman biometrik secara langsung.
"Dia ubah dulu tahun lahirnya seolah-olah di bawah umur, sehingga bisa unggah foto tanpa perekaman. Setelah itu datanya dikembalikan lagi," katanya.
Akibatnya, dalam sistem, data tersebut terlihat seolah-olah telah melalui proses perekaman karena dilengkapi foto, padahal proses biometrik sebagai syarat utama tidak pernah dilakukan.
"Seolah-olah sudah rekam karena ada fotonya, padahal belum. Itu yang membuat KTP-nya tidak sah," tegas Hatim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita