- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN selama dua hari mulai April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara dan pengendalian konsumsi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
- ASN wajib tetap produktif, merespons panggilan dalam lima menit, serta memberikan dokumentasi lokasi kerja berbasis teknologi digital.
Dilarang Nongkrong, Wajib Shareloc
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menegaskan penerapan WFH tidak berarti kelonggaran dalam bekerja.
Sebaliknya, pengawasan terhadap kinerja ASN justru akan diperketat.
Menurutnya, ASN tetap diwajibkan responsif selama jam kerja, meskipun tidak berada di kantor.
Bahkan, dalam aturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.
"Pengawasannya akan lebih ketat. ASN harus siap merespons dalam waktu lima menit selama jam kerja," ujar Erwin saat dihubungi.
Ia menjelaskan terdapat konsekuensi bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif.
"Kalau tidak merespons dua kali panggilan, akan diberi teguran lisan. Jika lebih dari lima menit tanpa alasan, bisa teguran tertulis. Kalau berulang, akan ada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jalan Rusak Menuju Seko Mulai Diperbaiki Pakai Anggaran Ini
Selain itu, untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, pemerintah juga akan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.
ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas kerjanya, termasuk menyertakan titik lokasi atau geolocation.
"Kami ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Jadi harus ada dokumentasi pekerjaan dan lokasi yang jelas," tambahnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar pekerjaan. Seperti nongkrong di kafe atau tempat umum lainnya.
"WFH bukan berarti bebas. ASN harus tetap bekerja sesuai jam kerja, bukan di kafe atau tempat lain yang tidak mendukung pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon