- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN selama dua hari mulai April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan melakukan efisiensi anggaran negara dan pengendalian konsumsi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
- ASN wajib tetap produktif, merespons panggilan dalam lima menit, serta memberikan dokumentasi lokasi kerja berbasis teknologi digital.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyiapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran dan pengendalian konsumsi energi.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama dua hari dalam sepekan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang berupaya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah tiga persen.
Langkah efisiensi ini ditempuh di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketidakpastian geopolitik termasuk konflik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.
Di tingkat nasional, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Aturan tersebut mengatur pola kerja fleksibel antara work from office (WFO) dan work from home (WFH), yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel kini tengah menyusun langkah implementasi di daerah.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayadi mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat dan sedang mengkaji teknis pelaksanaannya.
"Surat edaran dari pusat sudah kami terima. Saat ini sedang kami kaji untuk ditindaklanjuti. Nanti Pak Gubernur akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di daerah," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jalan Rusak Menuju Seko Mulai Diperbaiki Pakai Anggaran Ini
Jayadi menjelaskan, dalam skema yang disiapkan, ASN di Sulsel berpotensi menjalani dua hari kerja dari rumah dalam satu pekan.
Salah satu hari yang hampir pasti ditetapkan adalah Jumat, sementara satu hari lainnya masih dalam pembahasan.
"WFH mulai berlaku hari Jumat. Satu hari lagi masih kita tentukan, jadi totalnya bisa dua hari dalam sepekan. Insyaallah mulai pekan ini kita upayakan berjalan," jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Pemerintah memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal. Terutama di bidang kesehatan dan pelayanan Samsat.
"Untuk pelayanan kesehatan dan Samsat tidak boleh libur. Itu harus tetap berjalan karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat," tegas Jayadi.
Dilarang Nongkrong, Wajib Shareloc
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menegaskan penerapan WFH tidak berarti kelonggaran dalam bekerja.
Sebaliknya, pengawasan terhadap kinerja ASN justru akan diperketat.
Menurutnya, ASN tetap diwajibkan responsif selama jam kerja, meskipun tidak berada di kantor.
Bahkan, dalam aturan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit.
"Pengawasannya akan lebih ketat. ASN harus siap merespons dalam waktu lima menit selama jam kerja," ujar Erwin saat dihubungi.
Ia menjelaskan terdapat konsekuensi bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif.
"Kalau tidak merespons dua kali panggilan, akan diberi teguran lisan. Jika lebih dari lima menit tanpa alasan, bisa teguran tertulis. Kalau berulang, akan ada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif," jelasnya.
Selain itu, untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, pemerintah juga akan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.
ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas kerjanya, termasuk menyertakan titik lokasi atau geolocation.
"Kami ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Jadi harus ada dokumentasi pekerjaan dan lokasi yang jelas," tambahnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa selama jam kerja, ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar pekerjaan. Seperti nongkrong di kafe atau tempat umum lainnya.
"WFH bukan berarti bebas. ASN harus tetap bekerja sesuai jam kerja, bukan di kafe atau tempat lain yang tidak mendukung pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam menekan konsumsi energi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kata Airlangga, pemilihan hari Jumat sebagai salah satu hari WFH bukan tanpa alasan.
Selain karena jam kerja yang relatif lebih singkat, beberapa kementerian dan lembaga sebelumnya juga telah menerapkan pola kerja empat hari sejak masa pascapandemi Covid-19.
"Kita pilih hari Jumat karena waktunya lebih pendek dibanding hari kerja lainnya," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan penggunaan bahan bakar, khususnya dari mobilitas harian ASN sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.
Namun, di sisi lain, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada tantangan menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak menurun.
Karena itu, implementasi kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Picu Kepanikan, Bagaimana Situasi Terkini Maluku Utara Pasca Gempa Besar?
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan
-
Tiga Gereja Katolik di Minahasa dan Tomohon Rusak Akibat Gempa
-
Viral Vicky Katiandagho Mundur Sebagai Anggota Polri: Benarkah Terkait Kasus Korupsi di Minahasa?
-
CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter?