Eko Faizin
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:08 WIB
Pemerkosa mahasiswi di Makassar ditangkap. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pelaku pemerkosaan mahasiswi di Makassar ditangkap di Jawa Timur.
  • Pelaku ternyata diduga hendak mengulangi aksi serupa di Surabaya.
  • Pelaku mengaku kembali bikin lowongan pekerjaan palsu di Surabaya.

SuaraSulsel.id - Pelarian Fery Daeng Rumpa (33), pelaku lowongan kerja fiktif yang menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan terhenti di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Namun, di balik pelariannya itu polisi mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata diduga hendak mengulangi aksi serupa di Jawa Timur.

Fery ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (16/5/2026) saat baru tiba di Surabaya menggunakan kapal laut.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran lintas provinsi dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan kepolisian di Jawa Timur (Jatim).

Termasuk Cyber Polda Jatim, Resmob Polrestabes Surabaya, Jatanras Polrestabes Surabaya, hingga Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar mengatakan pelaku mengaku kembali membuat lowongan pekerjaan palsu di Surabaya.

"Iya, pelaku memberikan keterangan bahwa dirinya melarikan diri ke Surabaya dan kembali memposting tawaran pekerjaan ART di wilayah Surabaya dan berniat untuk melakukan kejahatan yang sama seperti yang dilakukan di Kota Makassar," ujar Supriadi, Minggu (17/5/2026).

Menurut Supriadi, modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana namun cukup meyakinkan.

Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau babysitter dengan gaji Rp3 juta melalui media sosial Facebook.

Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu sebelum diminta datang ke alamat yang telah disiapkan pelaku.

"Korban mencari info pekerjaan di Facebook, kemudian salah satu akun memberikan kontak WhatsApp. Setelah dihubungi, korban disuruh datang ke lokasi," jelasnya.

Dalam kasus yang terjadi di Makassar, korban diketahui merupakan seorang mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara berinisial MR (20) yang sedang menempuh pendidikan di Kota Daeng.

Korban datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar sambil membawa pakaian dan perlengkapan pribadi karena mengira akan mulai bekerja sebagai babysitter.

Namun setibanya di lokasi, korban justru diminta tinggal di kamar yang telah disiapkan pelaku.

Aksi bejat itu disebut terjadi pada malam ketiga korban berada di rumah kontrakan tersebut. Tepatnya pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.

Load More