Muhammad Yunus
Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) [Korpri.go.id]
Baca 10 detik
  • Seluruh ASN Pemprov Sulsel kembali berkantor normal pada Senin, 30 Maret 2026, dengan tingkat kehadiran keseluruhan mencapai 98 persen.
  • Sebagian OPD pelayanan langsung telah mulai bekerja lebih awal pada Rabu, 25 Maret 2026, pasca libur panjang Idulfitri.
  • Terdapat sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah atau yang datang terlambat pada hari pertama kerja.

SuaraSulsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai kembali berkantor secara normal pada Senin, 30 Maret 2026 setelah masa libur panjang.

Aktivitas perkantoran di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, terlihat kembali ramai sejak pagi hari.

Sejak pukul 07.30 Wita, para ASN mulai berdatangan dan mengisi ruang kerja masing-masing.

Mereka tampak kompak mengenakan seragam dinas berwarna khaki, menandai dimulainya kembali rutinitas pelayanan pemerintahan pasca libur Idulfitri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding mengatakan sebagian ASN sebenarnya telah lebih dahulu masuk kerja sejak Rabu, 25 Maret 2026.

ASN tersebut berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Perlu kami jelaskan bahwa hari pertama masuk kerja ASN sebenarnya sudah dimulai pada 25 Maret lalu, khususnya pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung, seperti Badan Pendapatan Daerah. ASN pada OPD tersebut sudah bekerja penuh sejak tanggal itu," ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Meski demikian, secara umum seluruh ASN Pemprov Sulsel mulai berkantor normal pada Senin, 30 Maret 2026.

Berdasarkan data BKD, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 98 persen.

Baca Juga: Pesan Kunci Andi Sudirman kepada Ribuan Kepala Desa di Sulsel

"Adapun pada hari ini tingkat kehadiran ASN tercatat sebesar 98 persen," kata Erwin.

Dari total tersebut, sekitar dua persen atau kurang lebih 400 ASN tercatat tidak hadir. Namun, ketidakhadiran itu dipastikan memiliki alasan yang sah dan sesuai ketentuan.

Erwin merinci, alasan ketidakhadiran tersebut antara lain karena sakit, cuti tahunan, pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk jabatan tertentu, serta penugasan resmi yang dilengkapi surat tugas dari kepala OPD masing-masing.

"Sekitar 400 ASN yang tidak hadir pada hari pertama ini disertai alasan yang sah, seperti sakit, cuti, melanjutkan FWA, maupun penugasan lainnya," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah ASN yang sebenarnya berstatus menjalankan FWA, namun tetap memilih hadir ke kantor.

Kehadiran mereka bahkan dimanfaatkan untuk mengikuti rapat awal pasca libur yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal internal OPD.

Load More