Muhammad Yunus
Minggu, 15 Maret 2026 | 12:25 WIB
Ilustrasi Korban Pemerkosaan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang wanita (SM) dari Jakarta melapor mengalami kekerasan seksual di Makassar oleh pria (MFU) yang dikenalnya daring, dan MFU telah menjadi tersangka.
  • Setelah laporan kekerasan seksual diproses, SM justru dilaporkan balik oleh istri MFU atas dugaan perzinahan pada Maret 2026.
  • Penyidik harus mencermati konstruksi hukum kontradiktif antara laporan TPKS korban dan laporan perzinahan dari istri terduga pelaku.

SuaraSulsel.id - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SM mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ia justru dilaporkan balik oleh istri terduga pelaku atas dugaan perzinahan.

Kasus ini bermula dari perkenalan SM dengan seorang pria berinisial MFU melalui media sosial pada Maret 2025.

Kepada SM, pria yang diketahui tinggal di Makassar itu mengaku masih lajang dan belum pernah berkeluarga.

Seiring waktu, komunikasi keduanya semakin intens. SM kemudian memberi tahu MFU bahwa ia akan datang ke Makassar karena urusan pekerjaan.

Saat tiba di Makassar pada 26 Juni 2025, SM dijemput oleh MFU di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Setelah itu, ia diarahkan menuju sebuah penginapan di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.

SM mengaku baru mengetahui bahwa MFU telah memesan kamar hotel sebelumnya tanpa sepengetahuannya.

Meski merasa tidak nyaman, ia akhirnya mengikuti rencana tersebut karena tidak enak hati.

Baca Juga: Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap

Di tempat itulah, kata SM, peristiwa kekerasan seksual terjadi.

Ia mengungkapkan MFU terus membujuk dan merayunya untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

Namun, SM mengaku telah berulang kali menolak permintaan tersebut.

"Namun, ia menyetubuhi saya secara paksa, saya tidak berdaya dengan posisi badan saya ditindih dan tangan dipegang. Satu tangannya membekap mulut saya," katanya.

SM menyebut peristiwa serupa bahkan terjadi hingga dua kali. Dalam setiap kesempatan, pelaku kembali membujuk korban dengan dalih akan menikahinya.

Setelah kejadian tersebut, SM mengaku mengalami trauma dan tidak segera melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Ia masih berharap MFU menunjukkan itikad baik, termasuk menepati janji untuk menikahinya.

Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. MFU disebut tidak pernah lagi menunjukkan tanggung jawab maupun meminta maaf kepada korban.

Merasa dirugikan secara materi maupun immateri, SM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada 25 September 2025.

"Akhirnya saya berani melaporkan pada 25 September 2025 ke Polrestabes Makassar atas apa yang dia lakukan karena saya sudah merasa dirugikan dari materi dan imateri," ujarnya.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh pihak kepolisian. MFU bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Makassar.

Namun, situasi yang dihadapi SM justru semakin rumit beberapa bulan kemudian.

Pada 6 Maret 2026, ia menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, SM dipanggil sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu dilayangkan oleh istri MFU.

"Saya sedang menghadapi situasi yang membingungkan dan menakutkan. Saya malah menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan," kata SM.

Ia mengaku tidak memahami mengapa dirinya justru dilaporkan balik, padahal laporan yang ia buat sebelumnya telah menetapkan MFU sebagai tersangka.

"Padahal laporan saya di Polrestabes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.

SM pun mempertanyakan kemungkinan korban kekerasan seksual dilaporkan balik sebagai pelaku perzinahan.

"Saya sebagai korban kekerasan seksual apakah bisa dilaporkan balik jadi pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban, saya merasa hak-hak saya terabaikan," katanya.

Ia berharap kasus yang dialaminya dapat memperoleh perhatian dari berbagai pihak. Termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI dan lembaga pengawas.

"Saya mohon bantuan Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, mohon kasus saya diusut dan diatensi agar hak-hak saya sebagai korban," ujarnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri, Kombes Pol Manang Soebeti.

Menurut Manang, dalam kasus seperti ini terdapat dua konstruksi hukum yang berbeda sehingga perlu pembuktian secara menyeluruh.

"Kalau dia suka sama suka, berarti betul ada perzinahan. Tapi jika ada pemaksaan, maka dia korban TPKS," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik harus mencermati secara hati-hati dua laporan yang saling bertolak belakang tersebut.

Ia bilang dalam kasus ini ada kontradiktif hukum yang harus dibuktikan masing-masing. Yang satu melaporkan TPKS karena dibujuk rayu dan tipu muslihat, kemudian yang satu istrinya melaporkan perzinahan.

Manang menegaskan bahwa proses hukum harus menunggu pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Ini harus menunggu proses penyidikan atau pembuktian terkait TPKS-nya. Ketika TPKS-nya itu terbukti dan vonis bersalah si tersangka tersebut, artinya persetubuhan atau perzinahan yang dilakukan tersangka dan korban TPKS itu, si korban TPKS ini tidak bisa dituntut karena dia dalam keadaan terpaksa dan dalam keadaan korban tipu muslihat dari tersangka," jelasnya.

Karena itu, ia meminta penyidik berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan status hukum.

"Kasus ini penyidik harus bijak dan melihat konstruksi secara utuh. Jangan sampai ada korban TPKS tiba-tiba dilaporkan (dan jadi tersangka). Ya mungkin perzinahan ada, tapi perzinahan harus dilihat apakah terpaksa melakukan perzinahan itu, dipaksa atau ditipu sehingga terjadi perzinahan atau ada suka sama suka. Ini yang harus dicermati penyidik," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi terkait laporan dugaan perzinahan tersebut hingga kini belum memberikan tanggapan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More