- Menteri Arifah Fauzi mengimbau publik tidak menyebarkan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban.
- Kasus kekerasan seksual karyawati oleh majikan direkam istri pelaku; korban melapor 3 Januari 2026 di Makassar.
- Negara melalui KemenPPPA menjamin penanganan kasus sesuai UU TPKS, memprioritaskan hak dan perlindungan korban.
SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual.
Menghormati privasi korban terkait pemerkosaan yang menimpa karyawati yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan direkam oleh istri pelaku.
"Kepada masyarakat, kami turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban," ujar Arifah, Sabtu (10/1).
Ia mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban.
Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan," kata Arifah.
KemenPPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026.
Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
"KemenPPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujar Arifah.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK (23) terhadap karyawati K (22), dan direkam oleh SU (39), yang merupakan istri SK.
Korban K bahkan sempat disekap sebelum diperkosa pelaku.
Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi menyebut motif tersangka SU merekam video suaminya dan korban agar memiliki bukti perselingkuhan keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap