- Menteri Arifah Fauzi mengimbau publik tidak menyebarkan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban.
- Kasus kekerasan seksual karyawati oleh majikan direkam istri pelaku; korban melapor 3 Januari 2026 di Makassar.
- Negara melalui KemenPPPA menjamin penanganan kasus sesuai UU TPKS, memprioritaskan hak dan perlindungan korban.
SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual.
Menghormati privasi korban terkait pemerkosaan yang menimpa karyawati yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan direkam oleh istri pelaku.
"Kepada masyarakat, kami turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban," ujar Arifah, Sabtu (10/1).
Ia mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban.
Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan," kata Arifah.
KemenPPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026.
Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
"KemenPPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujar Arifah.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK (23) terhadap karyawati K (22), dan direkam oleh SU (39), yang merupakan istri SK.
Korban K bahkan sempat disekap sebelum diperkosa pelaku.
Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi menyebut motif tersangka SU merekam video suaminya dan korban agar memiliki bukti perselingkuhan keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi
-
Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan
-
Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos
-
Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
-
Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda