- Menteri Arifah Fauzi mengimbau publik tidak menyebarkan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban.
- Kasus kekerasan seksual karyawati oleh majikan direkam istri pelaku; korban melapor 3 Januari 2026 di Makassar.
- Negara melalui KemenPPPA menjamin penanganan kasus sesuai UU TPKS, memprioritaskan hak dan perlindungan korban.
SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual.
Menghormati privasi korban terkait pemerkosaan yang menimpa karyawati yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan direkam oleh istri pelaku.
"Kepada masyarakat, kami turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban," ujar Arifah, Sabtu (10/1).
Ia mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban.
Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan," kata Arifah.
KemenPPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026.
Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
"KemenPPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujar Arifah.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK (23) terhadap karyawati K (22), dan direkam oleh SU (39), yang merupakan istri SK.
Korban K bahkan sempat disekap sebelum diperkosa pelaku.
Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan menahannya.
Polisi menyebut motif tersangka SU merekam video suaminya dan korban agar memiliki bukti perselingkuhan keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar
-
Sinar Api Terlihat di Kawah Gunung Lokon, Bagaimana Status Terkini?
-
Wali Kota Kendari Minta ASN dan Pemuda Amalkan Pancasila
-
Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi
-
Digeruduk Polisi, Operasional Tambang PT BBDM di Buton Disegel