- Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap IQ di Maros pada 10 Februari 2026 atas dugaan membawa kabur remaja 17 tahun.
- Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui gim daring lalu berlanjut komunikasi intens melalui WhatsApp dan bujuk rayu.
- Pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait membawa kabur anak di bawah umur, terancam tujuh tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial IQ yang diduga membawa kabur dan menyekap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA.
Ironisnya, perkenalan antara korban dan pelaku bermula dari sebuah gim daring.
Penangkapan dilakukan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang menyebut anaknya telah dibawa pergi dan tidak kembali selama berbulan-bulan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.
"Jadi kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," ujar Hamka saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu gim online.
Interaksi keduanya kemudian berlanjut di luar platform permainan tersebut. Mereka saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.
Baca Juga: Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
Dalam komunikasi yang berlangsung, pelaku diduga melancarkan bujuk rayu kepada korban. Ia menjanjikan akan menikahi korban, sehingga remaja tersebut akhirnya mengikuti ajakan pelaku untuk meninggalkan rumah.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.
Sejak saat itu, korban disebut tinggal bersama pelaku. Selama kurang lebih tiga bulan, korban tidak kembali ke keluarganya.
Orang tua korban yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
Penyelidikan polisi berkembang setelah muncul informasi bahwa korban diduga mengalami penyekapan dan tindak kekerasan selama berada bersama pelaku.
Informasi tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IQ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga