Muhammad Yunus
Rabu, 11 Februari 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap IQ di Maros pada 10 Februari 2026 atas dugaan membawa kabur remaja 17 tahun.
  • Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui gim daring lalu berlanjut komunikasi intens melalui WhatsApp dan bujuk rayu.
  • Pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait membawa kabur anak di bawah umur, terancam tujuh tahun penjara.

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial IQ yang diduga membawa kabur dan menyekap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial NA.

Ironisnya, perkenalan antara korban dan pelaku bermula dari sebuah gim daring.

Penangkapan dilakukan tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang menyebut anaknya telah dibawa pergi dan tidak kembali selama berbulan-bulan.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

"Jadi kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros," ujar Hamka saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu gim online.

Interaksi keduanya kemudian berlanjut di luar platform permainan tersebut. Mereka saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku," kata Hamka.

Baca Juga: Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar

Dalam komunikasi yang berlangsung, pelaku diduga melancarkan bujuk rayu kepada korban. Ia menjanjikan akan menikahi korban, sehingga remaja tersebut akhirnya mengikuti ajakan pelaku untuk meninggalkan rumah.

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelasnya.

Sejak saat itu, korban disebut tinggal bersama pelaku. Selama kurang lebih tiga bulan, korban tidak kembali ke keluarganya.

Orang tua korban yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Penyelidikan polisi berkembang setelah muncul informasi bahwa korban diduga mengalami penyekapan dan tindak kekerasan selama berada bersama pelaku.

Informasi tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IQ.

"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” ungkap Hamka.

Berdasarkan informasi itu, tim Jatanras bergerak melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Maros.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, IQ dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi selama korban berada bersama pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari perkenalan di ruang digital yang kemudian berujung dugaan tindak pidana serius.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap interaksi anak di bawah umur di media sosial maupun gim daring.

Menurut Hamka, pengawasan dan komunikasi dalam keluarga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ia juga mengimbau remaja agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih jika sudah mengarah pada ajakan bertemu atau meninggalkan rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap Hamka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More