- Ketua Komisi II DPR RI mengingatkan sebagian daerah otonomi baru gagal berkembang karena ketergantungan fiskal dan kapasitas pemerintahan.
- Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai landasan penilaian DOB.
- Setiap usulan pemekaran harus dikaji potensi ekonomi dan hubungan keuangan pusat daerah secara rasional dan objektif.
"Selama lebih dari 11 tahun, peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu belum pernah dibuat. Sekarang draft-nya sudah rampung," sebutnya.
Ia menjelaskan saat ini proses regulasi tersebut tinggal menunggu tahapan administratif berupa penomoran dalam lembaran negara. Proses tersebut kini berada di lingkup Sekretariat Negara.
Jika proses penomoran dan pengundangan telah selesai, maka pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menilai setiap usulan pembentukan daerah otonomi baru secara objektif.
Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Rifqi, pemerintah dan DPR dapat menilai secara lebih rasional sejauh mana urgensi usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
"Kalau itu sudah diundangkan, maka kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa DPR tidak menutup diri terhadap aspirasi pembentukan daerah baru. Ia juga menilai istilah moratorium pemekaran daerah bukan berasal dari DPR, melainkan kebijakan yang muncul pada pemerintahan Joko Widodo.
Karena itu, ruang untuk membahas aspirasi pembentukan daerah otonomi baru tetap terbuka, selama usulan tersebut didukung kajian yang objektif dan rasional.
Menurut Rifqi, sejumlah wilayah memang memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang besar, termasuk di Luwu Raya.
Namun, potensi tersebut harus dikaji secara mendalam untuk memastikan apakah pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah provinsi atau justru menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: 'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Selain itu, pemerintah juga perlu menghitung secara rasional hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah jika sebuah wilayah benar-benar dimekarkan menjadi provinsi baru.
"Harus dilihat antara potensi dengan kewenangan. Kemudian dihitung juga hubungan keuangan pusat dan daerahnya seperti apa, sehingga bisa terlihat antara biaya yang dikeluarkan dengan pendapatannya," jelasnya.
Rifqi menilai evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah menjadi langkah penting sebelum membuka kembali keran pemekaran wilayah secara luas.
Sejak kebijakan otonomi daerah bergulir lebih dari dua dekade lalu, pemerintah telah memberikan ruang yang cukup besar bagi pembentukan daerah baru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Namun dalam praktiknya, tidak semua daerah yang dimekarkan mampu berkembang dengan baik.
"Ada cerita daerah induk mati setelah anak lahir. Ada juga induk dan anaknya sama-sama mati. Ada juga yang induknya mati, tetapi anaknya justru tumbuh," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu