- Ketua Komisi II DPR RI mengingatkan sebagian daerah otonomi baru gagal berkembang karena ketergantungan fiskal dan kapasitas pemerintahan.
- Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai landasan penilaian DOB.
- Setiap usulan pemekaran harus dikaji potensi ekonomi dan hubungan keuangan pusat daerah secara rasional dan objektif.
SuaraSulsel.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan tidak semua daerah yang dimekarkan melalui kebijakan otonomi daerah mampu berkembang dengan baik.
Pengalaman selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa sejumlah daerah otonomi baru justru menghadapi berbagai persoalan.
Mulai dari ketergantungan fiskal hingga lemahnya kapasitas pemerintahan.
Hal itu disampaikan Rifqi saat menemui Bupati/Wali kota, tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 12 Maret 2026.
Pertemuan tersebut membahas aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat di wilayah tersebut.
"Harus kita akui tidak semua daerah otonomi baru, baik-baik saja," katanya.
Rifqi menjelaskan pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan matang mengenai kemampuan daerah untuk mandiri.
Ia mencontohkan, jika sebuah keluarga memiliki anak tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, maka keputusan tersebut akan menimbulkan persoalan baru.
Ia kemudian mengibaratkan pemekaran wilayah seperti tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Baca Juga: 'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
"Jangan sampai kita ingin punya anak, tapi ketika anaknya lahir kita tidak tahu bagaimana tanggung jawabnya," katanya.
"Misalnya kita ingin punya anak, tetapi setelah lahir kita tidak bisa menyekolahkannya. Lalu alasannya mertua tidak memberi uang. Padahal sejak awal yang bertanggung jawab adalah orang tuanya sendiri," lanjut legilsator partai NasDem itu.
Analogi tersebut menggambarkan bahwa daerah yang dimekarkan harus memiliki kesiapan yang matang. Baik dari sisi potensi ekonomi maupun kewenangan pemerintahan yang akan dijalankan.
Rifqi menjelaskan pemerintah sebenarnya telah merampungkan salah satu regulasi penting yang menjadi landasan dalam menilai usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Regulasi tersebut merupakan rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, rancangan peraturan pemerintah itu baru berhasil diselesaikan setelah lebih dari satu dekade sejak undang-undang tersebut disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !