Muhammad Yunus
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menemui tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 12 Maret 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI mengingatkan sebagian daerah otonomi baru gagal berkembang karena ketergantungan fiskal dan kapasitas pemerintahan.
  • Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai landasan penilaian DOB.
  • Setiap usulan pemekaran harus dikaji potensi ekonomi dan hubungan keuangan pusat daerah secara rasional dan objektif.

SuaraSulsel.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan tidak semua daerah yang dimekarkan melalui kebijakan otonomi daerah mampu berkembang dengan baik.

Pengalaman selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa sejumlah daerah otonomi baru justru menghadapi berbagai persoalan.

Mulai dari ketergantungan fiskal hingga lemahnya kapasitas pemerintahan.

Hal itu disampaikan Rifqi saat menemui Bupati/Wali kota, tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 12 Maret 2026.

Pertemuan tersebut membahas aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat di wilayah tersebut.

"Harus kita akui tidak semua daerah otonomi baru, baik-baik saja," katanya.

Rifqi menjelaskan pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan matang mengenai kemampuan daerah untuk mandiri.

Ia mencontohkan, jika sebuah keluarga memiliki anak tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, maka keputusan tersebut akan menimbulkan persoalan baru.

Ia kemudian mengibaratkan pemekaran wilayah seperti tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Baca Juga: 'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya

"Jangan sampai kita ingin punya anak, tapi ketika anaknya lahir kita tidak tahu bagaimana tanggung jawabnya," katanya.

"Misalnya kita ingin punya anak, tetapi setelah lahir kita tidak bisa menyekolahkannya. Lalu alasannya mertua tidak memberi uang. Padahal sejak awal yang bertanggung jawab adalah orang tuanya sendiri," lanjut legilsator partai NasDem itu.

Analogi tersebut menggambarkan bahwa daerah yang dimekarkan harus memiliki kesiapan yang matang. Baik dari sisi potensi ekonomi maupun kewenangan pemerintahan yang akan dijalankan.

Rifqi menjelaskan pemerintah sebenarnya telah merampungkan salah satu regulasi penting yang menjadi landasan dalam menilai usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Regulasi tersebut merupakan rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, rancangan peraturan pemerintah itu baru berhasil diselesaikan setelah lebih dari satu dekade sejak undang-undang tersebut disahkan.

Load More