- Ketua Komisi II DPR RI mengingatkan sebagian daerah otonomi baru gagal berkembang karena ketergantungan fiskal dan kapasitas pemerintahan.
- Pemerintah telah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai landasan penilaian DOB.
- Setiap usulan pemekaran harus dikaji potensi ekonomi dan hubungan keuangan pusat daerah secara rasional dan objektif.
SuaraSulsel.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan tidak semua daerah yang dimekarkan melalui kebijakan otonomi daerah mampu berkembang dengan baik.
Pengalaman selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa sejumlah daerah otonomi baru justru menghadapi berbagai persoalan.
Mulai dari ketergantungan fiskal hingga lemahnya kapasitas pemerintahan.
Hal itu disampaikan Rifqi saat menemui Bupati/Wali kota, tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 12 Maret 2026.
Pertemuan tersebut membahas aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat di wilayah tersebut.
"Harus kita akui tidak semua daerah otonomi baru, baik-baik saja," katanya.
Rifqi menjelaskan pemekaran wilayah tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan matang mengenai kemampuan daerah untuk mandiri.
Ia mencontohkan, jika sebuah keluarga memiliki anak tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, maka keputusan tersebut akan menimbulkan persoalan baru.
Ia kemudian mengibaratkan pemekaran wilayah seperti tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Baca Juga: 'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
"Jangan sampai kita ingin punya anak, tapi ketika anaknya lahir kita tidak tahu bagaimana tanggung jawabnya," katanya.
"Misalnya kita ingin punya anak, tetapi setelah lahir kita tidak bisa menyekolahkannya. Lalu alasannya mertua tidak memberi uang. Padahal sejak awal yang bertanggung jawab adalah orang tuanya sendiri," lanjut legilsator partai NasDem itu.
Analogi tersebut menggambarkan bahwa daerah yang dimekarkan harus memiliki kesiapan yang matang. Baik dari sisi potensi ekonomi maupun kewenangan pemerintahan yang akan dijalankan.
Rifqi menjelaskan pemerintah sebenarnya telah merampungkan salah satu regulasi penting yang menjadi landasan dalam menilai usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Regulasi tersebut merupakan rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, rancangan peraturan pemerintah itu baru berhasil diselesaikan setelah lebih dari satu dekade sejak undang-undang tersebut disahkan.
"Selama lebih dari 11 tahun, peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu belum pernah dibuat. Sekarang draft-nya sudah rampung," sebutnya.
Ia menjelaskan saat ini proses regulasi tersebut tinggal menunggu tahapan administratif berupa penomoran dalam lembaran negara. Proses tersebut kini berada di lingkup Sekretariat Negara.
Jika proses penomoran dan pengundangan telah selesai, maka pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menilai setiap usulan pembentukan daerah otonomi baru secara objektif.
Dengan adanya regulasi tersebut, menurut Rifqi, pemerintah dan DPR dapat menilai secara lebih rasional sejauh mana urgensi usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
"Kalau itu sudah diundangkan, maka kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa DPR tidak menutup diri terhadap aspirasi pembentukan daerah baru. Ia juga menilai istilah moratorium pemekaran daerah bukan berasal dari DPR, melainkan kebijakan yang muncul pada pemerintahan Joko Widodo.
Karena itu, ruang untuk membahas aspirasi pembentukan daerah otonomi baru tetap terbuka, selama usulan tersebut didukung kajian yang objektif dan rasional.
Menurut Rifqi, sejumlah wilayah memang memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang besar, termasuk di Luwu Raya.
Namun, potensi tersebut harus dikaji secara mendalam untuk memastikan apakah pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah provinsi atau justru menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah juga perlu menghitung secara rasional hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah jika sebuah wilayah benar-benar dimekarkan menjadi provinsi baru.
"Harus dilihat antara potensi dengan kewenangan. Kemudian dihitung juga hubungan keuangan pusat dan daerahnya seperti apa, sehingga bisa terlihat antara biaya yang dikeluarkan dengan pendapatannya," jelasnya.
Rifqi menilai evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah menjadi langkah penting sebelum membuka kembali keran pemekaran wilayah secara luas.
Sejak kebijakan otonomi daerah bergulir lebih dari dua dekade lalu, pemerintah telah memberikan ruang yang cukup besar bagi pembentukan daerah baru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Namun dalam praktiknya, tidak semua daerah yang dimekarkan mampu berkembang dengan baik.
"Ada cerita daerah induk mati setelah anak lahir. Ada juga induk dan anaknya sama-sama mati. Ada juga yang induknya mati, tetapi anaknya justru tumbuh," ujarnya.
Hal itu menggambarkan bahwa pemekaran wilayah tidak selalu memberikan dampak positif, baik bagi daerah baru maupun daerah induknya.
Karena itu, Rifqi menilai pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih terhadap evaluasi daerah otonomi baru yang telah dibentuk selama ini.
Menurutnya, hingga saat ini evaluasi menyeluruh terhadap keberhasilan maupun kegagalan daerah otonomi baru belum menjadi prioritas pemerintah pusat.
Padahal evaluasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan pemekaran wilayah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan beban fiskal baru bagi negara.
Ia berharap ke depan setiap usulan pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat dipertimbangkan secara lebih matang dengan memperhatikan potensi ekonomi, kapasitas pemerintahan, serta kemampuan fiskal daerah.
Dengan begitu, pembentukan daerah otonomi baru diharapkan benar-benar mampu mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi