Muhammad Yunus
Rabu, 11 Maret 2026 | 18:20 WIB
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Petikemas Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • DPRD Sulsel mengultimatum pembatalan kenaikan tarif cleaning kontainer hingga 300% karena tidak berdasar hukum.
  • Kenaikan signifikan ini berlaku sejak Februari 2026, memicu protes pelaku usaha logistik karena potensi beban biaya.
  • INSA Makassar menyatakan tarif itu kesepakatan business-to-business berdasarkan instruksi kantor pusat masing-masing perusahaan.

Zahril mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut juga berkaitan dengan upaya pemeliharaan kontainer agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, kontainer memerlukan perawatan rutin agar dapat digunakan hingga 10 hingga 15 tahun.

"Kontainer harus di-maintenance agar masa pakainya panjang. Kalau berkarat harus dicat, kalau ada lubang kecil harus dilas, handle diperbaiki, dan bagian lain juga dikoreksi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kontainer yang digunakan di Indonesia saat ini masih berasal dari impor, terutama dari China, karena belum ada industri manufaktur kontainer di dalam negeri.

"Semua kontainer di Indonesia itu diimpor dari China, belum ada pabrik lokal yang memproduksinya," tambah Zahril.

Meski demikian, DPRD Sulsel tetap meminta agar kenaikan tarif tersebut ditinjau ulang. Dewan menilai kebijakan itu berpotensi memicu disparitas biaya logistik yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Makassar, Jon Kenedi juga menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat dengar pendapat tersebut kepada kantor pusat di Jakarta.

Ia juga membuka kemungkinan adanya penyusunan regulasi khusus untuk mengatur komponen biaya cleaning dan maintenance kontainer agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Jika memang diperlukan regulasi khusus untuk biaya tersebut, kami akan segera merumuskannya agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Hasil rapat ini juga akan kami laporkan ke pusat," kata Jon.

Baca Juga: Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Yodi Nalendra menyatakan dukungannya terhadap sikap DPRD Sulsel.

Ia bahkan mengimbau para anggota asosiasi untuk mengikuti arahan DPRD dengan tidak membayar selisih kenaikan tarif tersebut sampai ada keputusan resmi dari pemerintah.

"Sesuai arahan dewan kami diminta tidak membayar kenaikan tarif tersebut," ujar Yodi.

Ia juga menegaskan bagi perusahaan yang sudah terlanjur membayar tarif baru sejak kebijakan itu diberlakukan pada 12 Februari 2026, pihaknya akan menuntut pengembalian dana.

"Apabila keputusan ini nantinya disepakati hingga ke tingkat pusat, maka seluruh biaya tambahan yang sudah dibayarkan harus dikembalikan atau direfund," tegasnya.

Sebelumnya, ALFI memang telah menyampaikan keluhan terkait lonjakan tarif cleaning dan maintenance kontainer yang dinilai terlalu tinggi.

Load More