- Pemkot Makassar mulai 1 Agustus 2026 akan menerapkan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa Antang.
- Warga Kota Makassar menghadapi kendala karena tempat sampah persiapan pemilahan sampah rumah tangga hilang dicuri.
- Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan Perda Persampahan serta membentuk Satgas khusus untuk mengawal dan menegakkan aturan baru.
SuaraSulsel.id - Kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah belum resmi diterapkan.
Namun, sebagian warga justru sudah menghadapi persoalan baru. Tempat sampah yang disiapkan untuk mendukung program tersebut malah hilang digondol pencuri.
Aksi pencurian tempat sampah ini belakangan viral setelah terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, seorang pengendara sepeda motor terlihat membawa kabur tempat sampah yang diletakkan di depan rumah warga.
Peristiwa serupa juga dialami Lukman, warga Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Demi mendukung program pemilahan sampah, ia mengaku menyiapkan tiga tempat sampah berbeda di depan rumahnya untuk memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu.
Namun, niat baik itu tak bertahan lama. Belum genap tiga hari, seluruh tempat sampah tersebut sudah hilang dicuri.
"Heran saya. Tempat sampah sudah dicat bagus-bagus supaya mudah dibedakan untuk pemilahan, tetap saja dicuri. Ternyata mengelola sampah di kota ini sesulit itu, karena tempat sampahnya saja habis dicuri," keluh Lukman, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat. Lukman berharap pengawasan lingkungan, terutama pada malam hari perlu diperketat agar kejadian serupa tidak berulang.
Baca Juga: Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
Fenomena pencurian tempat sampah ini muncul di tengah persiapan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem pengelolaan sampah baru.
Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang tidak lagi menerima seluruh jenis sampah seperti sebelumnya.
Pemkot Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem open dumping dan menggantinya dengan controlled landfill.
Dalam skema baru tersebut, TPA hanya menerima sampah residu yakni sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Artinya, sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari rumah untuk kemudian diolah atau didaur ulang.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri
-
Pegawai PPPK Korban Ketua DPRD Bone Dibujuk 3 Hari 3 Malam
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026