- Pemkot Makassar mulai 1 Agustus 2026 akan menerapkan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa Antang.
- Warga Kota Makassar menghadapi kendala karena tempat sampah persiapan pemilahan sampah rumah tangga hilang dicuri.
- Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan Perda Persampahan serta membentuk Satgas khusus untuk mengawal dan menegakkan aturan baru.
SuaraSulsel.id - Kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah belum resmi diterapkan.
Namun, sebagian warga justru sudah menghadapi persoalan baru. Tempat sampah yang disiapkan untuk mendukung program tersebut malah hilang digondol pencuri.
Aksi pencurian tempat sampah ini belakangan viral setelah terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, seorang pengendara sepeda motor terlihat membawa kabur tempat sampah yang diletakkan di depan rumah warga.
Peristiwa serupa juga dialami Lukman, warga Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Demi mendukung program pemilahan sampah, ia mengaku menyiapkan tiga tempat sampah berbeda di depan rumahnya untuk memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu.
Namun, niat baik itu tak bertahan lama. Belum genap tiga hari, seluruh tempat sampah tersebut sudah hilang dicuri.
"Heran saya. Tempat sampah sudah dicat bagus-bagus supaya mudah dibedakan untuk pemilahan, tetap saja dicuri. Ternyata mengelola sampah di kota ini sesulit itu, karena tempat sampahnya saja habis dicuri," keluh Lukman, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat. Lukman berharap pengawasan lingkungan, terutama pada malam hari perlu diperketat agar kejadian serupa tidak berulang.
Baca Juga: Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
Fenomena pencurian tempat sampah ini muncul di tengah persiapan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem pengelolaan sampah baru.
Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang tidak lagi menerima seluruh jenis sampah seperti sebelumnya.
Pemkot Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem open dumping dan menggantinya dengan controlled landfill.
Dalam skema baru tersebut, TPA hanya menerima sampah residu yakni sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Artinya, sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari rumah untuk kemudian diolah atau didaur ulang.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban