- DPRD Sulsel mengevaluasi ulang izin PT GMTD sejak 1991 karena kontribusi dividen yang diterima Pemprov hanya Rp6 miliar, dianggap sangat kecil.
- Terdapat dugaan manipulasi dividen dan pengalihan fokus bisnis GMTD dari pariwisata menjadi properti penjualan lahan.
- DPRD akan memanggil GMTD untuk klarifikasi dan mempertimbangkan opsi hak angket terkait minimnya kontribusi perusahaan tersebut.
SuaraSulsel.id - DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kontribusi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang dinilai tidak sebanding dengan luas izin pengembangan dan nilai ekonomi kawasan yang dikelola perusahaan tersebut selama lebih dari tiga dekade.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyatakan pihaknya akan mengevaluasi ulang izin prinsip perusahaan itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik manipulasi dalam pembagian dividen.
GMTD mulai beroperasi sejak memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun 1991. Sejak saat itu hingga kini, atau sekitar 34 tahun, dividen yang diterima Pemprov Sulsel disebut hanya mencapai Rp6 miliar.
Angka itu dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan geliat bisnis GMTD dan perkembangan kawasan Tanjung Bunga yang kini menjadi salah satu area properti premium di Makassar.
"Dividen ke Pemprov Sulsel selama ini sangat kecil. Padahal laporan keuangan yang kami terima informasinya besar sekali keuntungannya. Sudah triliunan," kata Kadir Halid, Rabu, 26 November 2025.
Kadir menjelaskan, pada awal berdirinya, saham GMTD sebagian dimiliki pemerintah daerah.
Pemprov Sulsel memegang 20 persen, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10 persen.
Namun, seiring waktu, kepemilikan saham pemerintah itu terus menurun.
"Ini kan semua tergerus," ujarnya.
Baca Juga: 16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
"Pemprov menerima kabarnya baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa juga Rp3 miliar. Sangat kecil untuk perusahaan sebesar itu," lanjutnya lagi.
Ia menduga ada praktik manipulasi yang menyebabkan nilai dividen untuk daerah menjadi tidak proporsional. Temuan ini, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius.
"Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD melakukan manipulasi sehingga dividen kepada pemerintah sangat kecil," tegas Kadir.
Kadir juga menyoroti pergeseran orientasi bisnis GMTD yang dinilai tidak lagi sesuai dengan izin awal yang diberikan gubernur.
Dalam dokumen izin prinsip tahun 1991, GMTD diberikan kuasa mengelola sekitar 1.000 hektare untuk pengembangan kawasan pariwisata.
Namun, dalam perjalanannya, proyek GMTD berubah menjadi bisnis properti yang berfokus pada penjualan rumah dan kavling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng