- DPRD Sulsel mengultimatum pembatalan kenaikan tarif cleaning kontainer hingga 300% karena tidak berdasar hukum.
- Kenaikan signifikan ini berlaku sejak Februari 2026, memicu protes pelaku usaha logistik karena potensi beban biaya.
- INSA Makassar menyatakan tarif itu kesepakatan business-to-business berdasarkan instruksi kantor pusat masing-masing perusahaan.
SuaraSulsel.id - Polemik kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer di Pelabuhan Makassar yang mencapai hingga 300 persen menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Komisi D DPRD Sulsel bahkan mengultimatum pihak perusahaan pelayaran untuk segera membatalkan kebijakan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan kenaikan tarif yang diberlakukan sejumlah perusahaan pelayaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menambah beban biaya logistik di daerah.
Ultimatum tersebut disampaikan Kadir Halid kepada Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Makassar, Capt. Zulkifli Zahril, dalam rapat dengar pendapat terkait polemik tarif kontainer yang digelar bersama sejumlah pemangku kepentingan sektor logistik.
"Kami meminta kenaikan tarif ini dibatalkan karena tidak ada dasar hukumnya. Jangan sampai kebijakan sepihak ini justru memperberat biaya logistik di Sulawesi Selatan," tegas Kadir.
Kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer diketahui mulai diberlakukan oleh sejumlah perusahaan pelayaran sejak Februari 2026. Besaran kenaikan bahkan dinilai sangat signifikan.
Untuk kontainer ukuran 20 kaki, tarif yang sebelumnya hanya sekitar Rp50.000 naik menjadi rata-rata Rp180.000.
Sementara, untuk kontainer ukuran 40 kaki melonjak dari Rp100.000 menjadi sekitar Rp350.000.
Lonjakan tarif tersebut memicu protes dari pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya distribusi barang.
Baca Juga: Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
Ketua INSA Makassar, Capt. Zulkifli Zahril menjelaskan penetapan tarif tersebut merupakan kesepakatan business-to-business (B2B) antara perusahaan pelayaran dan pelanggan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak di tingkat daerah.
Menurut Zahril, mayoritas perusahaan pelayaran yang beroperasi di Makassar merupakan kantor cabang, sehingga kebijakan tarif biasanya ditentukan oleh kantor pusat masing-masing perusahaan.
"Kenaikan tarif merupakan kesepakatan B2B antara pelayaran dengan pengguna jasa dan dilakukan berdasarkan instruksi dari head office masing-masing perusahaan," jelas Zahril.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh komponen biaya yang akan timbul di pelabuhan muat maupun pelabuhan tujuan sebenarnya telah diinformasikan terlebih dahulu kepada pengguna jasa sebelum proses pengiriman dilakukan.
"Sebelum pemuatan kontainer berlangsung, semua biaya yang akan keluar di pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan sudah disampaikan kepada anggota kami. Jika disetujui, barulah proses pemuatan dilakukan," ujarnya.
Zahril mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut juga berkaitan dengan upaya pemeliharaan kontainer agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang.
Menurutnya, kontainer memerlukan perawatan rutin agar dapat digunakan hingga 10 hingga 15 tahun.
"Kontainer harus di-maintenance agar masa pakainya panjang. Kalau berkarat harus dicat, kalau ada lubang kecil harus dilas, handle diperbaiki, dan bagian lain juga dikoreksi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kontainer yang digunakan di Indonesia saat ini masih berasal dari impor, terutama dari China, karena belum ada industri manufaktur kontainer di dalam negeri.
"Semua kontainer di Indonesia itu diimpor dari China, belum ada pabrik lokal yang memproduksinya," tambah Zahril.
Meski demikian, DPRD Sulsel tetap meminta agar kenaikan tarif tersebut ditinjau ulang. Dewan menilai kebijakan itu berpotensi memicu disparitas biaya logistik yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Makassar, Jon Kenedi juga menyatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat dengar pendapat tersebut kepada kantor pusat di Jakarta.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penyusunan regulasi khusus untuk mengatur komponen biaya cleaning dan maintenance kontainer agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Jika memang diperlukan regulasi khusus untuk biaya tersebut, kami akan segera merumuskannya agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Hasil rapat ini juga akan kami laporkan ke pusat," kata Jon.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Yodi Nalendra menyatakan dukungannya terhadap sikap DPRD Sulsel.
Ia bahkan mengimbau para anggota asosiasi untuk mengikuti arahan DPRD dengan tidak membayar selisih kenaikan tarif tersebut sampai ada keputusan resmi dari pemerintah.
"Sesuai arahan dewan kami diminta tidak membayar kenaikan tarif tersebut," ujar Yodi.
Ia juga menegaskan bagi perusahaan yang sudah terlanjur membayar tarif baru sejak kebijakan itu diberlakukan pada 12 Februari 2026, pihaknya akan menuntut pengembalian dana.
"Apabila keputusan ini nantinya disepakati hingga ke tingkat pusat, maka seluruh biaya tambahan yang sudah dibayarkan harus dikembalikan atau direfund," tegasnya.
Sebelumnya, ALFI memang telah menyampaikan keluhan terkait lonjakan tarif cleaning dan maintenance kontainer yang dinilai terlalu tinggi.
Asosiasi menilai kenaikan tarif hingga 300 persen tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap biaya distribusi barang. Jika tidak dikendalikan, kenaikan biaya logistik itu dikhawatirkan akan berdampak langsung pada peningkatan harga barang di tingkat konsumen.
Karena itu, para pelaku usaha berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk memastikan adanya regulasi yang jelas serta menjaga stabilitas biaya logistik di wilayah Sulawesi Selatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8