- Penyidik Kejati Sulsel mengungkap aliran dana korupsi proyek nanas Rp60 miliar, termasuk pembelian mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.
- Sebanyak Rp20 miliar dari anggaran proyek sempat dialirkan kepada Direktur PT CAP, Rio Erlangga, salah satu tersangka.
- Kasus ini menjerat enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000.000 atau sekitar Rp1,2 miliar dalam perkara tersebut pada awal Februari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Ia mengungkap, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
"Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke rekening pemerintah lainnya atau rekening penitipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," kata Rachmat.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga sejak awal direncanakan dan dilaksanakan secara tidak sesuai prosedur.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah tidak adanya kesiapan lahan untuk penanaman bibit nanas sebelum proyek dijalankan.
Akibatnya, dari sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan dalam proyek tersebut, sebanyak 3,5 juta bibit dilaporkan mati dan tidak dapat dimanfaatkan.
Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
"Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah, tapi ini tidak ada. Proposalnya saja belum jelas, tapi proyek sudah ditetapkan," ungkap Didik.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.
Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), serta Rimawaty Mansyur yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara dan merupakan pemenang tender proyek.
Kemudian Rio Erlangga dari pihak swasta asal Bogor, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Keenam tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar