- Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel, termasuk mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan mark-up dan pengadaan fiktif pada proyek tahun anggaran 2024.
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan sejumlah kantor, serta mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.
SuaraSulsel.id - Selain menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Sulsel.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka dari kasus ini.
Para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin, 9 Maret 2026 malam.
Kelima tersangka tersebut masing-masing merupakan Bahtiar Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan.
Sebelumnya Bahtiar pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain Bahtiar, penyidik juga menersangkakan dua aparatur sipil negara Pemprov yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka adalah Hasan Sulaiman yang menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Uvan Nurwahidah.
Uvan berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). Namun, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
"Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," jelas Didik.
Selain itu, ada pula Ririn Riyan Saputra Ajnur, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang diketahui menjadi tim pendamping dalam program tersebut.
Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah pihak swasta, yakni Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT AAN dan Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP.
Didik menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar," kata Didik.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang digelar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan