- Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel, termasuk mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan mark-up dan pengadaan fiktif pada proyek tahun anggaran 2024.
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan sejumlah kantor, serta mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.
SuaraSulsel.id - Selain menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Sulsel.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka dari kasus ini.
Para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin, 9 Maret 2026 malam.
Kelima tersangka tersebut masing-masing merupakan Bahtiar Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan.
Sebelumnya Bahtiar pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain Bahtiar, penyidik juga menersangkakan dua aparatur sipil negara Pemprov yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka adalah Hasan Sulaiman yang menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Uvan Nurwahidah.
Uvan berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). Namun, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
"Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," jelas Didik.
Selain itu, ada pula Ririn Riyan Saputra Ajnur, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang diketahui menjadi tim pendamping dalam program tersebut.
Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah pihak swasta, yakni Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT AAN dan Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP.
Didik menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar," kata Didik.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang digelar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja