- Penyidik Kejati Sulsel mengungkap aliran dana korupsi proyek nanas Rp60 miliar, termasuk pembelian mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.
- Sebanyak Rp20 miliar dari anggaran proyek sempat dialirkan kepada Direktur PT CAP, Rio Erlangga, salah satu tersangka.
- Kasus ini menjerat enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
SuaraSulsel.id - Aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mulai terkuak.
Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menemukan sebagian uang hasil korupsi sempat digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.
Fakta tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis perkembangan penyidikan kasus tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Didik menjelaskan, kendaraan yang dibeli menggunakan uang proyek itu kini sudah tidak lagi berada di tangan pihak terkait.
Mobil tersebut diketahui telah dijual kembali sebelum sempat disita penyidik.
Meski begitu, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tetap berhasil mengamankan uang hasil penjualan mobil tersebut.
"Yang dari sisa Rp20 miliar itu ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Saat akan kita sita ternyata mobil itu sudah dijual, sehingga yang kita sita adalah uang dari hasil penjualan mobil tersebut," ujar Didik.
Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dalam proyek tersebut.
Upaya pelacakan dilakukan untuk memastikan ke mana saja uang negara itu mengalir setelah dicairkan.
Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
"Semua aliran uang sudah kita telusuri. Dari Rp60 miliar itu terdistribusi ke berbagai pihak, termasuk kepada pelaksana proyek," katanya.
Didik menjelaskan, dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, sekitar Rp20 miliar sempat dikirim kepada pihak swasta yang terlibat dalam proyek.
Yakni Direktur PT CAP asal Bogor, Jawa Barat, Rio Erlangga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Didik, uang itu dikirim sebagai bagian dari pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas yang dikerjakan oleh pihak swasta.
"Jadi dari Rp60 miliar itu, pelaksana mendapat sekitar Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dikirim ke Bogor kepada pihak PT yang dikelola oleh tersangka RE," jelasnya.
Dari hasil penelusuran itulah penyidik menemukan adanya pembelian mobil senilai Rp1,2 miliar menggunakan sebagian dana tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000.000 atau sekitar Rp1,2 miliar dalam perkara tersebut pada awal Februari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Ia mengungkap, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
"Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke rekening pemerintah lainnya atau rekening penitipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," kata Rachmat.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga sejak awal direncanakan dan dilaksanakan secara tidak sesuai prosedur.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah tidak adanya kesiapan lahan untuk penanaman bibit nanas sebelum proyek dijalankan.
Akibatnya, dari sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan dalam proyek tersebut, sebanyak 3,5 juta bibit dilaporkan mati dan tidak dapat dimanfaatkan.
"Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai dari perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah, tapi ini tidak ada. Proposalnya saja belum jelas, tapi proyek sudah ditetapkan," ungkap Didik.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.
Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), serta Rimawaty Mansyur yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara dan merupakan pemenang tender proyek.
Kemudian Rio Erlangga dari pihak swasta asal Bogor, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Keenam tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8