Muhammad Yunus
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:26 WIB
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel, Senin 9 Maret 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sulsel menyelidiki dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar dari APBD 2024.
  • Proyek tersebut gagal karena perencanaan buruk; 3,5 juta bibit mati akibat tidak adanya lokasi tanam memadai.
  • Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

4. Sebanyak 3,5 Juta Bibit Akhirnya Mati

Akibat tidak adanya perencanaan penyimpanan dan lahan tanam yang siap, sekitar 3,5 juta bibit nanas dari total 4 juta bibit yang didatangkan dilaporkan mati.

Bibit tersebut bahkan tidak dapat disimpan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) karena tidak tersedia tempat.

5. Nilai Pembelian Bibit Hanya Sekitar Rp4,5 Miliar

Penyidik menemukan fakta bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pembelian bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya transportasi.

Artinya, terdapat selisih anggaran yang sangat besar yang kini diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.

6. Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp50 Miliar

Perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp50 miliar.

Jumlah tersebut dikategorikan sebagai total loss karena proyek dinilai gagal total.

Baca Juga: Korupsi Bibit Nanas: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin

7. Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

-BB (mantan Penjabat Gubernur Sulsel)

-RM (Direktur PT AAN selaku penyedia)

-RE (Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan)

-HS (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024)

Load More