- Kejari Luwu menahan lima tersangka, termasuk kader Golkar Muhammad Fauzi dan Zulkifli, kasus korupsi program irigasi P3-TGAI 2024.
- Para tersangka diduga meminta uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta kepada kelompok tani sebagai syarat bantuan irigasi.
- Penahanan lima tersangka dilakukan di Lapas Palopo selama 20 hari untuk memfasilitasi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPR.
SuaraSulsel.id - Dua kader Partai Golkar yang merupakan anak buah Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Mereka terlibat kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua I DPRD Luwu dari Fraksi Golkar Zulkifli.
Muhammad Fauzi adalah suami dari Indah Putri Indriani, eks Bupati Luwu Utara. Selain itu, Indah saat ini juga menjabat sebagai Ketua Golkar Luwu Utara.
Bersama tiga orang lainnya, Fauzi dan Zulkfili diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok petani sebagai syarat agar bisa mendapatkan program bantuan irigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Fauzi dan Zulkifli, penyidik juga menjerat tiga orang yang berperan sebagai pelaksana dan pengelola program berinisial Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Muhandas di Kantor Kejari Luwu, Belopa, Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPR RI.
Baca Juga: Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?
Program tersebut sejatinya diperuntukkan membantu kelompok petani meningkatkan jaringan irigasi di wilayah mereka.
Namun, dalam praktiknya para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan program tersebut.
Menurut Muhandas, sejumlah ketua kelompok tani diminta menyetor uang sebagai bentuk commitment fee agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan irigasi.
"Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta," ujarnya.
Kelompok tani yang tidak bersedia membayar uang tersebut disebut tidak akan diusulkan untuk mendapatkan program.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Muhammad Fauzi diduga berperan meminta salah satu tersangka, A. Rano Amin, untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan irigasi melalui program aspirasi miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital
-
Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K
-
Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak