- Kejari Luwu menahan lima tersangka, termasuk kader Golkar Muhammad Fauzi dan Zulkifli, kasus korupsi program irigasi P3-TGAI 2024.
- Para tersangka diduga meminta uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta kepada kelompok tani sebagai syarat bantuan irigasi.
- Penahanan lima tersangka dilakukan di Lapas Palopo selama 20 hari untuk memfasilitasi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPR.
SuaraSulsel.id - Dua kader Partai Golkar yang merupakan anak buah Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Mereka terlibat kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua I DPRD Luwu dari Fraksi Golkar Zulkifli.
Muhammad Fauzi adalah suami dari Indah Putri Indriani, eks Bupati Luwu Utara. Selain itu, Indah saat ini juga menjabat sebagai Ketua Golkar Luwu Utara.
Bersama tiga orang lainnya, Fauzi dan Zulkfili diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok petani sebagai syarat agar bisa mendapatkan program bantuan irigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Fauzi dan Zulkifli, penyidik juga menjerat tiga orang yang berperan sebagai pelaksana dan pengelola program berinisial Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Muhandas di Kantor Kejari Luwu, Belopa, Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPR RI.
Baca Juga: Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?
Program tersebut sejatinya diperuntukkan membantu kelompok petani meningkatkan jaringan irigasi di wilayah mereka.
Namun, dalam praktiknya para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan program tersebut.
Menurut Muhandas, sejumlah ketua kelompok tani diminta menyetor uang sebagai bentuk commitment fee agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan irigasi.
"Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta," ujarnya.
Kelompok tani yang tidak bersedia membayar uang tersebut disebut tidak akan diusulkan untuk mendapatkan program.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Muhammad Fauzi diduga berperan meminta salah satu tersangka, A. Rano Amin, untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan irigasi melalui program aspirasi miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata