- Kejari Luwu menahan lima tersangka, termasuk kader Golkar Muhammad Fauzi dan Zulkifli, kasus korupsi program irigasi P3-TGAI 2024.
- Para tersangka diduga meminta uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta kepada kelompok tani sebagai syarat bantuan irigasi.
- Penahanan lima tersangka dilakukan di Lapas Palopo selama 20 hari untuk memfasilitasi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPR.
SuaraSulsel.id - Dua kader Partai Golkar yang merupakan anak buah Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Mereka terlibat kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua I DPRD Luwu dari Fraksi Golkar Zulkifli.
Muhammad Fauzi adalah suami dari Indah Putri Indriani, eks Bupati Luwu Utara. Selain itu, Indah saat ini juga menjabat sebagai Ketua Golkar Luwu Utara.
Bersama tiga orang lainnya, Fauzi dan Zulkfili diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok petani sebagai syarat agar bisa mendapatkan program bantuan irigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Fauzi dan Zulkifli, penyidik juga menjerat tiga orang yang berperan sebagai pelaksana dan pengelola program berinisial Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Muhandas di Kantor Kejari Luwu, Belopa, Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPR RI.
Baca Juga: Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?
Program tersebut sejatinya diperuntukkan membantu kelompok petani meningkatkan jaringan irigasi di wilayah mereka.
Namun, dalam praktiknya para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan program tersebut.
Menurut Muhandas, sejumlah ketua kelompok tani diminta menyetor uang sebagai bentuk commitment fee agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan irigasi.
"Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta," ujarnya.
Kelompok tani yang tidak bersedia membayar uang tersebut disebut tidak akan diusulkan untuk mendapatkan program.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Muhammad Fauzi diduga berperan meminta salah satu tersangka, A. Rano Amin, untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan irigasi melalui program aspirasi miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jalur 'Neraka' Gowa Kini Mulus, Punya Jalur Khusus Pesepeda dan Pejalan Kaki
-
Hubungkan Investor Global dan Ekosistem Bisnis Indonesia, BRI Optimalkan One BRI Solution
-
BNPB: 60 Hektare Hutan Terbakar di Palolo Sigi
-
Dubes Rusia Sambangi Tambang Emas Palu, Ada Apa?
-
Makassar Cuma Berawan, Deretan Kota Ini Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir