- Kejaksaan Tinggi Sulsel menyelidiki dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar dari APBD 2024.
- Proyek tersebut gagal karena perencanaan buruk; 3,5 juta bibit mati akibat tidak adanya lokasi tanam memadai.
- Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan mulai terkuak satu per satu.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Dari perencanaan yang dianggap janggal hingga jutaan bibit yang akhirnya mati, kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Berikut sejumlah fakta penting dari kasus korupsi pengadaan bibit nanas tersebut:
1. Anggaran Proyek Capai Rp60 Miliar
Pengadaan bibit nanas ini menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok Sulawesi Selatan tahun 2024.
Program ini awalnya ditujukan untuk pengembangan sektor pertanian melalui distribusi bibit nanas kepada masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai indikasi pelanggaran.
2. Diduga Tidak Memiliki Perencanaan Matang
Baca Juga: Korupsi Bibit Nanas: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin
Kejaksaan Tinggi Sulsel menyebut proyek tersebut sejak awal tidak memiliki perencanaan yang jelas.
Seharusnya program pengadaan bibit dilakukan melalui mekanisme hibah kepada kelompok penerima.
Namun faktanya, tidak ditemukan proposal dari penerima manfaat maupun kesiapan lahan yang akan digunakan untuk menanam bibit nanas tersebut.
3. Empat Juta Bibit Didatangkan dari Luar Daerah
Dalam proyek tersebut, sekitar 4 juta bibit nanas didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.
Masalah muncul karena bibit tersebut ternyata tidak memiliki lokasi penyimpanan yang memadai setelah tiba di daerah.
4. Sebanyak 3,5 Juta Bibit Akhirnya Mati
Akibat tidak adanya perencanaan penyimpanan dan lahan tanam yang siap, sekitar 3,5 juta bibit nanas dari total 4 juta bibit yang didatangkan dilaporkan mati.
Bibit tersebut bahkan tidak dapat disimpan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) karena tidak tersedia tempat.
5. Nilai Pembelian Bibit Hanya Sekitar Rp4,5 Miliar
Penyidik menemukan fakta bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pembelian bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya transportasi.
Artinya, terdapat selisih anggaran yang sangat besar yang kini diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.
6. Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp50 Miliar
Perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp50 miliar.
Jumlah tersebut dikategorikan sebagai total loss karena proyek dinilai gagal total.
7. Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
-BB (mantan Penjabat Gubernur Sulsel)
-RM (Direktur PT AAN selaku penyedia)
-RE (Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan)
-HS (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024)
-RRS (ASN Pemkab Takalar)
-UN (Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas TPH-Bun Sulsel)
Lima tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.
8. Penyelidikan Merembet ke DPRD Sulsel
Kejaksaan menyebut penyelidikan masih terus berkembang. Hingga kini sekitar 80 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024.
Penyidik juga menelusuri bagaimana anggaran pengadaan bibit nanas tersebut bisa muncul dalam pembahasan APBD.
9. Sebagian Dana Diduga Dipakai Membeli Mobil
Dari penelusuran penyidik, sebagian dana proyek sempat digunakan untuk membeli mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Mobil tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualannya telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
10. Sejumlah Kantor Sudah Digeledah
Untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang terlibat, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya:
-Kantor Dinas TPH-Bun Sulsel
-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel
-Kantor perusahaan rekanan pemenang proyek
-Sejumlah lokasi di Bogor yang terkait pengadaan bibit
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Peringatan Keras OJK Bagi Anak Muda Suka Beli Baju Lebaran Pakai Pinjol
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
-
Jufri Rahman: Forum Industri Jasa Keuangan Bisa Menentukan Arah Ekonomi Sulsel ke Depan
-
Gubernur Sulsel Dukung Program Jembatan Gantung Presiden Prabowo untuk Akses Warga
-
Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros