Muhammad Yunus
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:26 WIB
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel, Senin 9 Maret 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Sulsel menyelidiki dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar dari APBD 2024.
  • Proyek tersebut gagal karena perencanaan buruk; 3,5 juta bibit mati akibat tidak adanya lokasi tanam memadai.
  • Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan mulai terkuak satu per satu.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Dari perencanaan yang dianggap janggal hingga jutaan bibit yang akhirnya mati, kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Berikut sejumlah fakta penting dari kasus korupsi pengadaan bibit nanas tersebut:

1. Anggaran Proyek Capai Rp60 Miliar

Pengadaan bibit nanas ini menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok Sulawesi Selatan tahun 2024.

Program ini awalnya ditujukan untuk pengembangan sektor pertanian melalui distribusi bibit nanas kepada masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai indikasi pelanggaran.

2. Diduga Tidak Memiliki Perencanaan Matang

Baca Juga: Korupsi Bibit Nanas: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin

Kejaksaan Tinggi Sulsel menyebut proyek tersebut sejak awal tidak memiliki perencanaan yang jelas.

Seharusnya program pengadaan bibit dilakukan melalui mekanisme hibah kepada kelompok penerima.

Namun faktanya, tidak ditemukan proposal dari penerima manfaat maupun kesiapan lahan yang akan digunakan untuk menanam bibit nanas tersebut.

3. Empat Juta Bibit Didatangkan dari Luar Daerah

Dalam proyek tersebut, sekitar 4 juta bibit nanas didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.

Masalah muncul karena bibit tersebut ternyata tidak memiliki lokasi penyimpanan yang memadai setelah tiba di daerah.

4. Sebanyak 3,5 Juta Bibit Akhirnya Mati

Akibat tidak adanya perencanaan penyimpanan dan lahan tanam yang siap, sekitar 3,5 juta bibit nanas dari total 4 juta bibit yang didatangkan dilaporkan mati.

Bibit tersebut bahkan tidak dapat disimpan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) karena tidak tersedia tempat.

5. Nilai Pembelian Bibit Hanya Sekitar Rp4,5 Miliar

Penyidik menemukan fakta bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pembelian bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya transportasi.

Artinya, terdapat selisih anggaran yang sangat besar yang kini diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.

6. Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp50 Miliar

Perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp50 miliar.

Jumlah tersebut dikategorikan sebagai total loss karena proyek dinilai gagal total.

7. Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

-BB (mantan Penjabat Gubernur Sulsel)

-RM (Direktur PT AAN selaku penyedia)

-RE (Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan)

-HS (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024)

-RRS (ASN Pemkab Takalar)

-UN (Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas TPH-Bun Sulsel)

Lima tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

8. Penyelidikan Merembet ke DPRD Sulsel

Kejaksaan menyebut penyelidikan masih terus berkembang. Hingga kini sekitar 80 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024.

Penyidik juga menelusuri bagaimana anggaran pengadaan bibit nanas tersebut bisa muncul dalam pembahasan APBD.

9. Sebagian Dana Diduga Dipakai Membeli Mobil

Dari penelusuran penyidik, sebagian dana proyek sempat digunakan untuk membeli mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Mobil tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualannya telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

10. Sejumlah Kantor Sudah Digeledah

Untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang terlibat, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya:

-Kantor Dinas TPH-Bun Sulsel

-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel

-Kantor perusahaan rekanan pemenang proyek

-Sejumlah lokasi di Bogor yang terkait pengadaan bibit

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Load More