- Kejati Sulsel menetapkan mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun 2024.
- Kasus ini didasarkan pada temuan BPK mengenai harga satuan tidak wajar dan 90% bibit bantuan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
- Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyelidikan dimulai sejak November 2025.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Usai ditetapkan tersangka, Bahtiat Baharuddin terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan dan digelandang sambil tangan diborgol, Senin 9 Maret 2026
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
Penyidik telah menemukan adanya indikasi harga satuan tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel berdasarkan data pemeriksaan BPK.
Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up atau penggelembungan. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel tidak sesuai ketentuan.
Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam karena berbagai faktor.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Bantu Warga Korban Kebakaran di Bua Luwu Bangun Kembali Rumah
Kelompok tani penerima bantuan tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima bibit nanas sebelumnya.
Atas dasar tersebut, penyelidikan mulai dilaksanakan pada November 2025.
Penyidik Kejati Sulsel telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci, yakni mantan Penjabat Gubernur Sulsel inisial BB dan PNS Pemprov Sulsel inisial HS (51).
Selain itu, dua orang ASN lain inisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,25 miliar lebih.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
PSM Makassar Tunjuk Zulkifli Syukur, Bagaimana Nasib Tomas Trucha?
-
Kisah Yusuf, Warga Toraja Ditemukan Hidup Setelah Hampir 3 Hari Terperangkap di Kapal Karam
-
Zakat Fitrah dan Fidyah di Makassar 2026: Besaran, Cara Membayar, dan Penjelasannya
-
Bahaya Jalur Mudik Sulsel: Lubang Menganga dari Makassar hingga Barru