- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi perizinan serta pembangunan Terminal Khusus PT CMS di Morowali Utara.
- Penyelidikan dilakukan sejak 20 Mei 2026 karena PT CMS diduga belum membangun terminal meski izin terbit dua tahun lalu.
- Kasus ini mencakup potensi kerugian negara akibat manipulasi data, pelanggaran tata ruang, dan maladministrasi perizinan operasional pelabuhan.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, perusahaan pertambangan nikel PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.
"Perkara PT CMS saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian di Palu, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
"Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada informasi dari bidang pidana khusus," katanya.
Dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Perkara itu terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara.
Penyidik Kejati Sulteng menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, pada 10 Juni 2026.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan operasional dan perizinan Tersus PT CMS yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran, mulai dari manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Padahal, kata Sofian, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Baca Juga: Direktur Ditahan KPK, Terungkap Nama Perusahaan Maktour PT Makassar Toraja
Pelaku usaha wajib memulai pekerjaan pembangunan Tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.
Namun, sampai saat ini atau sekitar dua tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum pernah direalisasikan di lapangan.
Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morowali Utara telah menerbitkan izin operasional jetty untuk Tersus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan
-
Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar