- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan korupsi perizinan serta pembangunan Terminal Khusus PT CMS di Morowali Utara.
- Penyelidikan dilakukan sejak 20 Mei 2026 karena PT CMS diduga belum membangun terminal meski izin terbit dua tahun lalu.
- Kasus ini mencakup potensi kerugian negara akibat manipulasi data, pelanggaran tata ruang, dan maladministrasi perizinan operasional pelabuhan.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, perusahaan pertambangan nikel PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.
"Perkara PT CMS saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian di Palu, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, serta meminta keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
"Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada informasi dari bidang pidana khusus," katanya.
Dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Perkara itu terkait perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara.
Penyidik Kejati Sulteng menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, pada 10 Juni 2026.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan operasional dan perizinan Tersus PT CMS yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran, mulai dari manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Padahal, kata Sofian, dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Baca Juga: Direktur Ditahan KPK, Terungkap Nama Perusahaan Maktour PT Makassar Toraja
Pelaku usaha wajib memulai pekerjaan pembangunan Tersus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.
Namun, sampai saat ini atau sekitar dua tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum pernah direalisasikan di lapangan.
Di sisi lain, pihak Syahbandar Kabupaten Morowali Utara telah menerbitkan izin operasional jetty untuk Tersus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu