Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:31 WIB
Ilustrasi: tumpukan uang rupiah [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjalani sidang etik terkait dugaan setoran rutin dari bandar narkoba Oliv.
  • Evanolya Tandipali alias Oliv, bandar narkoba, diduga menyetorkan uang mingguan sekitar Rp10 juta kepada oknum aparat Toraja Utara.
  • Bupati Toraja Utara melaporkan ASN bernama Irma Tendenan atas dugaan pencemaran nama baik terkait aliran dana narkoba.

SuaraSulsel.id - Nama Evanolya Tandipali alias Oliv mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik yang menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kepala Unit Narkoba Aiptu Nasrul.

Keduanya menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.

Sidang yang digelar di lantai empat gedung Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik yang dibacakan dalam persidangan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.

Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap pekan sebagai bentuk pengamanan terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Besaran setoran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu. Uang itu tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara.

Nama Oliv sendiri bukan sosok baru dalam kasus narkotika di wilayah Toraja.

Ia pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2016.

Saat itu, Oliv ditangkap di Kecamatan Pasele, Rantepao dengan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan sachet.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kematian Remaja Tertembak Senjata Polisi di Makassar

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.

Selain pernah tersandung kasus narkoba, Oliv juga disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh di Toraja Utara.

Ia disebut dekat dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Namun, tudingan mengenai kedekatan tersebut memicu polemik tersendiri.

Frederik Victor Palimbong bahkan telah melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Papua bernama Irma Tendenan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Irma diketahui pernah mengaku sebagai mantan tim sukses Frederik pada Pilkada 2024.

Load More