- Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjalani sidang etik terkait dugaan setoran rutin dari bandar narkoba Oliv.
- Evanolya Tandipali alias Oliv, bandar narkoba, diduga menyetorkan uang mingguan sekitar Rp10 juta kepada oknum aparat Toraja Utara.
- Bupati Toraja Utara melaporkan ASN bernama Irma Tendenan atas dugaan pencemaran nama baik terkait aliran dana narkoba.
SuaraSulsel.id - Nama Evanolya Tandipali alias Oliv mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik yang menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kepala Unit Narkoba Aiptu Nasrul.
Keduanya menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang digelar di lantai empat gedung Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik yang dibacakan dalam persidangan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.
Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap pekan sebagai bentuk pengamanan terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Besaran setoran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu. Uang itu tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara.
Nama Oliv sendiri bukan sosok baru dalam kasus narkotika di wilayah Toraja.
Ia pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2016.
Saat itu, Oliv ditangkap di Kecamatan Pasele, Rantepao dengan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan sachet.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kematian Remaja Tertembak Senjata Polisi di Makassar
Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.
Selain pernah tersandung kasus narkoba, Oliv juga disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh di Toraja Utara.
Ia disebut dekat dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Namun, tudingan mengenai kedekatan tersebut memicu polemik tersendiri.
Frederik Victor Palimbong bahkan telah melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Papua bernama Irma Tendenan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Irma diketahui pernah mengaku sebagai mantan tim sukses Frederik pada Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
9 Rumah Korban Angin Puting Beliung Takalar Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
-
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart
-
Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate