- Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjalani sidang etik terkait dugaan setoran rutin dari bandar narkoba Oliv.
- Evanolya Tandipali alias Oliv, bandar narkoba, diduga menyetorkan uang mingguan sekitar Rp10 juta kepada oknum aparat Toraja Utara.
- Bupati Toraja Utara melaporkan ASN bernama Irma Tendenan atas dugaan pencemaran nama baik terkait aliran dana narkoba.
SuaraSulsel.id - Nama Evanolya Tandipali alias Oliv mencuat dalam sidang pelanggaran kode etik yang menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kepala Unit Narkoba Aiptu Nasrul.
Keduanya menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang digelar di lantai empat gedung Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik yang dibacakan dalam persidangan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.
Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap pekan sebagai bentuk pengamanan terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Besaran setoran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu. Uang itu tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara.
Nama Oliv sendiri bukan sosok baru dalam kasus narkotika di wilayah Toraja.
Ia pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2016.
Saat itu, Oliv ditangkap di Kecamatan Pasele, Rantepao dengan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan sachet.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kematian Remaja Tertembak Senjata Polisi di Makassar
Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 10 bulan.
Selain pernah tersandung kasus narkoba, Oliv juga disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh di Toraja Utara.
Ia disebut dekat dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Namun, tudingan mengenai kedekatan tersebut memicu polemik tersendiri.
Frederik Victor Palimbong bahkan telah melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Papua bernama Irma Tendenan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Irma diketahui pernah mengaku sebagai mantan tim sukses Frederik pada Pilkada 2024.
Ia juga mengklaim sebagai salah satu pihak yang ikut membantu pendanaan dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam unggahannya di sebuah grup Facebook, Irma menuding Frederik menerima aliran dana dari seorang bandar narkoba untuk mendukung pendanaan Pilkada 2024.
Pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar, saat ini Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Ruxon.
Dalam laporan tersebut, pelapor yang merupakan Bupati Toraja Utara mengadukan akun Facebook bernama Irma Tendenan.
Akun itu mengunggah pernyataan yang menuding pelapor menerima aliran dana dari bandar narkoba saat Pilkada 2024.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melengkapi administrasi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar unggahan dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, statusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Namun jika tidak terbukti, maka perkara akan dihentikan," jelas Ruxon.
Ia menambahkan, pelapor dijadwalkan menjalani klarifikasi dalam waktu dekat. Setelah itu, penyidik juga akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Frederik Victor Palimbong membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya singkat.
Frederik juga menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan isu mengenai pemerintahan Toraja Utara melalui media sosial, khususnya dari pihak yang disebut berada di luar daerah.
Di sisi lain, perkara yang menjerat AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.
Namun kasus tersebut berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Oliv.
Dalam keterangannya, ia disebut mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Selatan melalui penyelidikan internal.
Dari hasil penelusuran awal, dugaan aliran dana tersebut mengarah kepada dua anggota kepolisian yang saat itu bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba bersama Aiptu Nasrul selaku Kepala Unit Narkoba kemudian dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman oleh tim internal, kedua anggota tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Setoran tersebut diduga diberikan sebagai bentuk 'pengamanan' terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Nilai setoran yang diterima disebut mencapai sekitar Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik profesi terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart
-
Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
-
Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api Pasca Insiden Maut di Makassar