- Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, akan menindak tegas remaja yang bermain tembak-tembakan senjata mainan di jalan raya karena keresahan warga.
- Polisi sebelumnya telah melakukan pembinaan persuasif, namun aksi permainan berbahaya tersebut masih terus berlanjut di ruang publik.
- Tindakan tegas penegakan hukum akan dilakukan jika permainan ini menimbulkan kecelakaan, korban luka, atau potensi konflik kelompok.
SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana menegaskan akan menindak tegas masyarakat, khususnya remaja, yang melakukan aksi tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di jalan raya maupun di kompleks perumahan.
Penegasan itu disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas tersebut yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan.
Arya mengungkapkan dalam beberapa pekan terakhir pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat, terutama pengendara yang merasa terganggu oleh aksi perang-perangan di jalan umum.
Selain menembakkan peluru plastik, sebagian remaja juga disebut melakukan balap-balapan di sela aktivitas tersebut.
"Iya, memang sudah banyak komplain dari masyarakat terkait permainan remaja yang tidak bertanggung jawab menggunakan senapan mainan untuk perang-perangan di jalan. Ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pengguna jalan," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Arya, polisi sebenarnya telah mengambil langkah preventif dengan mengamankan sejumlah remaja yang terlibat. Namun sejauh ini, tindakan yang diberikan masih berupa pembinaan dan teguran agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita sudah beberapa kali membubarkan dan memberikan pembinaan. Kita jelaskan bahwa meskipun itu senjata mainan, tetap berbahaya kalau digunakan sembarangan," katanya.
Namun, langkah persuasif tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Aksi serupa masih terus terjadi di sejumlah titik, bahkan semakin berani dilakukan di ruang publik yang ramai.
Arya menegaskan ke depan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata mainan di ruang terbuka, apalagi di jalan raya, berpotensi menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Cap Go Meh dan Ramadan di Makassar Jadi Simbol Toleransi
"Kalau kena mata bisa menyebabkan kebutaan. Kalau mengenai pengendara motor lalu hilang keseimbangan dan jatuh, itu bisa berujung kecelakaan lalu lintas. Bisa luka berat bahkan meninggal dunia," tegasnya.
Ia menambahkan tindakan yang awalnya dianggap sekadar permainan dapat berubah menjadi persoalan pidana apabila menimbulkan korban. Selain itu, aksi tersebut juga berpotensi memicu konflik antar kelompok remaja apabila terjadi ketersinggungan.
"Yang tadinya tidak ada pidana, justru bisa menjadi pidana. Bahkan bisa menimbulkan perang kelompok," ujarnya.
Karena itu, Arya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Ia juga meminta para remaja agar tidak melakukan perang-perangan menggunakan senjata mainan, terutama di jalan umum.
"Saya menghimbau untuk menghindari dan tidak melakukan perang-perangan dengan senjata mainan ini di jalan umum yang mengganggu masyarakat," katanya.
Fenomena remaja bermain tembak-tembakan hingga ke badan jalan memang belakangan ramai di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular