- Kemenhaj dan KJRI Jeddah mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran haji ilegal yang menggunakan visa non-haji di Arab Saudi.
- Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa haji resmi yang sah digunakan untuk menunaikan ibadah haji di sana.
- Pelanggar aturan visa haji terancam sanksi berat berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
SuaraSulsel.id - Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4).
Pernyataan itu disampaikan Puji setelah menggelar pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji jalur cepat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujar Yusron.
Peringatan ini bukan tanpa alasan, kata dia, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.
Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.
Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.
Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan jamaah Indonesia dapat semakin maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone