- Kemenhaj dan KJRI Jeddah mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran haji ilegal yang menggunakan visa non-haji di Arab Saudi.
- Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa haji resmi yang sah digunakan untuk menunaikan ibadah haji di sana.
- Pelanggar aturan visa haji terancam sanksi berat berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
SuaraSulsel.id - Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4).
Pernyataan itu disampaikan Puji setelah menggelar pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji jalur cepat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujar Yusron.
Peringatan ini bukan tanpa alasan, kata dia, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jamaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.
Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.
Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.
Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan jamaah Indonesia dapat semakin maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI dan Pemprov Maluku Utara Kolaborasi Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa
-
Pesawat TNI AL Keluar Jalur, Tiga Prajurit Lolos dari Maut
-
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur
-
11 Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Status Siaga Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
-
Polisi Jabar Obrak-abrik 'Passobis' di Sulsel, Begini Respons Ustadz Das'ad Latif