Andi Ahmad S
Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:32 WIB
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo P menyebut dua polisi muda kena sanksi etik karena diduga terlibat dalam kematian Bripda Dirja Pratama.(SuaraSulsel.id/Lorensia Clara)
Baca 10 detik
  • Polda Sulsel mengungkap Bripda Dirja Pratama meninggal akibat penganiayaan seniornya, Bripda Pirman, karena tidak merespons panggilan.
  • Penganiayaan terjadi Minggu (22/2/2026) pagi di Asrama Ditsamapta Mapolda Sulsel; korban meninggal setelah dicekik dan dipukuli.
  • Dua anggota lain diproses disiplin karena menutupi jejak dan tidak melaporkan tindak kekerasan yang disaksikannya.

Rekan korban segera meminta bantuan personel lain serta piket Provos. Dirja kemudian dilarikan ke RSUD Daya Makassar menggunakan kendaraan dinas.

Namun, sekitar pukul 07.30 Wita, ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani visum dan autopsi.

Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (kedua kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). [ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/sgd]

Hasil pemeriksaan medis oleh Biddokkes Polda Sulsel menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan adanya tindak penganiayaan.

Djuhandani mengungkapkan bahwa pada awalnya sempat beredar informasi korban meninggal akibat membenturkan kepalanya sendiri. Namun penyidik tidak serta-merta menerima keterangan tersebut dan melakukan pendalaman.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan kematian korban akibat kekerasan fisik.

Selain menetapkan Bripda P sebagai tersangka pidana, Polda Sulsel juga memproses dua anggota lain dalam ranah disiplin dan kode etik. Keduanya adalah Bripda MF dan Bripda MA.

Djuhandhani menjelaskan Bripda MF diduga membersihkan darah di lokasi kejadian dengan maksud agar peristiwa tersebut tidak diketahui.

Sementara, Bripda MA disebut melihat kejadian itu, tapi tidak melaporkannya.

"Kami mendapatkan keterangan bahwa ada anggota yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan proses kode etik ataupun disiplin," ujarnya.

Baca Juga: Usai Aniaya Bripda Dirja Pratama Hingga Meninggal, Bripda Pirman Antar ke RS

Meski demikian, keduanya tidak dijerat pidana karena perbuatannya tidak diatur dalam ketentuan KUHP baru.

"Kenapa hanya disiplin atau kode etik, karena tidak diatur dalam KUHP," jelas Djuhandhani.

Dirja diketahui merupakan lulusan pendidikan Bintara Polri tahun 2025 dan baru memulai kariernya sebagai anggota kepolisian.

Ia bertugas di wilayah hukum Polres Pinrang dan dikenal sebagai anggota muda yang tengah meniti pengabdian.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, mengaku melihat darah keluar dari mulut anaknya serta luka lebam di bagian kepala.

"Ada darah keluar dari mulut, tapi masih menunggu penyelidikan," ujarnya.

Load More