Muhammad Yunus
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:27 WIB
Bripda Pirman anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel terlihat pura-pura panik usai menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bripda Dirja Pratama meninggal di Mako Ditsamapta Polda Sulsel pada 22 Februari 2026 diduga akibat penganiayaan seniornya.
  • Bripda Pirman mengaku memukul korban sebagai bentuk pembinaan senior kepada junior, meskipun sempat berpura-pura panik.
  • Polda Sulsel membantah korban meninggal karena membenturkan kepala sendiri berdasarkan bukti ilmiah dan memproses hukum pelaku.

SuaraSulsel.id - Pagi itu seharusnya menjadi awal hari yang biasa bagi Bripda Dirja Pratama (19).

Usai menunaikan Salat Subuh di Mushola Al Mukmin, lantai tiga Mako Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan, ia berjalan menuju salah satu ruangan untuk beristirahat.

Namun, beberapa jam kemudian, kabar duka justru menyebar dari lingkungan asrama polisi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu.

Dirja, polisi muda lulusan pendidikan Bintara Polri 2025 itu dinyatakan meninggal dunia.

Belakangan terungkap ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sendiri, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel.

Entah apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Namun, fakta yang terungkap dalam pemeriksaan menunjukkan pelaku sempat berpura-pura panik setelah kejadian.

Ia melapor ke piket bahwa menemukan korban dalam kondisi kejang di dalam ruangan.

Ia juga turut mengantar Dirja ke rumah sakit, bahkan terlihat setia menunggu dengan raut wajah sedih dan penyesalan.

Di balik sikap itu, penyidik menemukan fakta berbeda.

Baca Juga: Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, Bripda Pirman akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah memukul korban dengan dalih "pembinaan" senior terhadap junior.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan pengakuan tersebut.

"Ya, dari hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan senior junior," kata Didik, Rabu, 24 Februari 2026, malam.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah salat subuh Dirja menuju ruangan Danton 3 Kompi 2 di lantai yang sama.

Tak lama kemudian, seorang rekan mendengar suara benturan dari dalam ruangan tersebut.

Rekan yang berada satu tingkat di atasnya terbangun dan segera memeriksa sumber suara.

Saat pintu dibuka, Dirja ditemukan dalam kondisi tidak stabil dan mengalami kejang. Personel lain serta piket Provos segera dipanggil.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Daya Makassar menggunakan kendaraan dinas.

Namun, sekitar pukul 07.30 Wita, nyawa Dirja tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal.

Awalnya polisi menerima laporan bahwa korban meninggal akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri.

Namun, penyidik tidak serta-merta menerima informasi tersebut.

Pendalaman pun dilakukan. Pemeriksaan medis juga dilakukan oleh Biddokkes Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan hasil pemeriksaan scientific membantah dugaan tersebut.

"Secara scientific kami buktikan bahwa keterangan yang menyebut korban membentur-benturkan kepala itu tidak benar. Kami bisa membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap korban," tegas Djuhandhani, Senin, 23 Februari 2026 lalu.

Hasil visum menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Dugaan kekerasan dilakukan dengan cara memukul bagian kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Keterangan tersangka disebut memiliki persesuaian dengan hasil pemeriksaan medis.

"Dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut," ujarnya.

Meski satu tersangka telah ditetapkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sedikitnya lima anggota lain masih diperiksa intensif untuk memastikan peran masing-masing.

Selain proses pidana, Polda Sulsel juga memastikan akan menempuh proses kode etik terhadap anggota yang terlibat.

Institusi, kata Djuhandhani, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran.

"Kami tidak memberikan kompromi ataupun kebijakan bagi anggota yang melanggar, baik itu aturan, pidana, disiplin, maupun etika. Semua akan kita tegakkan," tegasnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, duka mendalam menyelimuti keluarga korban.

Sebelum dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Pinrang pada Senin, 23 Februari 2026, Kapolda Sulsel mendatangi langsung keluarga untuk menyampaikan belasungkawa.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir mengaku tak memiliki firasat apa pun sebelum kabar duka itu datang. Bahkan, beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal, Dirja masih sempat berkomunikasi dengan ibunya melalui pesan singkat.

"Tidak pernah sakit dia. Baku chat dengan ibunya subuh, jam lima. Pas dibalas chatnya sama ibunya sudah tidak ada jawaban," tutur Jabir.

Ia menggambarkan anak keduanya dari tiga bersaudara itu sebagai pribadi baik dan tidak memiliki masalah dengan siapa pun. Baik di lingkungan keluarga maupun tempat tugas.

"Baik, tidak ada masalah sama temannya juga," katanya.

Keluarga semakin terpukul ketika melihat kondisi jasad Dirja. Jabir menyebut terdapat lebam di bagian perut dan dada, serta darah keluar dari mulut korban.

Ia membantah adanya luka benturan di kepala akibat membentur diri sendiri.

"Di perut, di sini (dada) hitam, mulut keluar darah terus," ungkapnya lirih.

Dirja baru saja memulai kariernya sebagai anggota Polri. Ia tercatat bertugas di wilayah hukum Polres Pinrang sebelum menjalani penempatan di lingkungan Ditsamapta Polda Sulsel.

Masa depannya sebagai polisi muda seakan baru saja dimulai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More