- AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, diamankan terkait dugaan jaringan narkotika Toraja sejak 19 Februari 2026.
- Polda Sulsel meluruskan surat pelepasan penahanan merujuk akhir masa penempatan khusus awal, bukan pembebasan hukum.
- AKP Arifan diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sekitar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
SuaraSulsel.id - Potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi sempat memunculkan spekulasi di tengah publik.
Dalam potongan surat yang beredar di media sosial itu, terdapat poin yang menyebutkan perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifan Efendi yang menjabat sebagai Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Arifan Efendi selaku terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak 18 hingga 23 Februari 2026, dan selanjutnya dihadapkan ke kesatuannya.
Redaksi kalimat dalam surat itu memunculkan tafsir bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan dari penahanan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan berarti AKP Arifan Efendi dibebaskan dari proses hukum.
"Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal," kata Zulham, Selasa, 24 Februari 2026.
Zulham menjelaskan, istilah melepaskan pengamanan dalam surat tersebut merujuk pada berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) awal yang dijalani di bawah pengawasan Subbid Provos.
Setelah masa tersebut selesai, proses penahanan berlanjut dalam tahapan berikutnya untuk kepentingan sidang kode etik.
Menurutnya, AKP Arifan Efendi menjalani patsus awal selama dua hari yang kemudian diperpanjang tiga hari, sehingga total lima hari sejak Rabu pekan lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
Setelah itu, proses berlanjut ke patsus dalam rangka pemeriksaan kode etik.
"Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke patsusnya kode etik. Jadi maksimal 30 hari," ungkap Zulham.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini status AKP Arifan Efendi masih dalam penahanan dan proses pemeriksaan internal terus berjalan. Tidak ada pembebasan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Nama AKP Arifan Efendi sendiri menjadi sorotan setelah ia bersama seorang anggota lainnya, Aiptu Nasrul yang menjabat Kanit Narkoba, diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemeriksaan terhadap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O yang ditangkap oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar