- Seorang pria inisial SH (44) di Gowa ditangkap karena kekerasan seksual terhadap mertuanya pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari.
- Penangkapan SH dramatis; ia sempat bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya menyerah kepada petugas Polres Gowa.
- SH kini disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara setelah mengakui perbuatannya.
SH yang saat itu hanya mengenakan sarung tanpa baju tampak cemas. Ia sempat bertahan di atas plafon.
Namun karena terdesak, ia akhirnya turun perlahan setelah diyakinkan petugas.
Polisi kemudian memberinya jaket sebelum membawanya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman Tarru mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Rabu, 25 Februari 2026.
"Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku," ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Saat tim tiba di lokasi, kata Arman, SH berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon. Namun upaya itu gagal.
"Ketika tim tiba, yang bersangkutan mencoba naik dan bersembunyi di atas plafon. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan," jelas Arman.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut SH mengakui perbuatannya. Ia bilang khilaf.
Polisi juga masih melakukan pendalaman kronologi kejadian tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian," ujar Arman.
Motif sementara yang terungkap, menurut penyidik, dipicu oleh hawa nafsu.
Polisi masih mendalami kemungkinan faktor lain, termasuk relasi antara pelaku dan korban di dalam keluarga.
"Motif sementara itu karena hawa nafsu. Untuk proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. SH disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga menyatakan akan memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!