- Kemenag Palu menetapkan zakat fitrah Rp37.500 per jiwa untuk tahun 1447 H/2026 M, setara 2,5 kg beras.
- Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari, berdasarkan surat tertanggal 19 Februari 2026.
- Pengumpulan zakat fitrah dan fidyah di Palu dimulai 1 Ramadhan 1447 H, melalui Baznas atau UPZ.
SuaraSulsel.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah senilai Rp37.500 per jiwa untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat itu disebutkan besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu Ahmad Hasni di Palu, Jumat, mengatakan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Palu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid di masing-masing wilayah.
Menurut Hasni, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu telah diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada para imam masjid.
Selain itu, para KUA juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.
Surat penetapan itu ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Kota Palu.
Baca Juga: Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025
Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, dan Ketua Baznas Kota Palu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
-
Musala yang Sedang Dibangun di Ohoi Hako Dibakar, Ini Identitas Pelaku
-
Kronologi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas di Tual oleh Anggota Brimob