- Seorang pria inisial SH (44) di Gowa ditangkap karena kekerasan seksual terhadap mertuanya pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari.
- Penangkapan SH dramatis; ia sempat bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya menyerah kepada petugas Polres Gowa.
- SH kini disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara setelah mengakui perbuatannya.
SuaraSulsel.id - Ramadan kerap dimaknai sebagai bulan untuk menahan diri. Baik dari lapar, dari amarah, dan dari hawa nafsu.
Orang-orang berusaha memperbanyak ibadah berharap pahala berlipat.
Namun, tidak bagi seorang pria berinisial SH (44). Warga Pallangga, Kabupaten Gowa itu ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 wita.
Saat itu, korban HT (49) sedang tertidur lelap di kamarnya sebelum bangun menyiapkan sahur.
SH kemudian menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya berhubungan badan.
Laporan atas dugaan tindak pidana tersebut diterima Polres Gowa tak lama setelah kejadian.
Tim Resmob Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis.
Baca Juga: Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah
Sejumlah personel mendatangi rumah SH dengan mengenakan pakaian sipil.
Rumah itu dikepung untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Namun saat hendak diamankan, SH mencoba kabur.
Ia naik ke atas plafon rumah dan bersembunyi.
Dari luar, petugas terus memantau pergerakannya.
"Turun! Turun! Atau kutembakko,” terdengar teriakan salah satu anggota saat pelaku berada di atas tembok rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!