Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:36 WIB
Dua tersangka pasangan suami istri inisial AS (kedua kanan) dan PU (kanan) atas kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah saat diperiksa penyidik usai ditangkap, di Kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polres Gowa]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri (AS dan PU) pelaku penggelapan dana haji dan umrah ditangkap Tim Gabungan Polres Gowa dan Polresta Malang di Kota Malang.
  • Pelaku menipu puluhan calon jamaah di Gowa sejak Juni 2025, mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah atas dana yang disetor.
  • Kedua tersangka telah ditahan di Polres Gowa dan dijerat pasal penipuan setelah mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.

SuaraSulsel.id - Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang akhirnya membekuk pasangan suami istri pelaku penggelapan dana umrah dan haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kota Malang, Jawa Timur.

"Sudah amankan dan pelakunya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang. Keduanya sudah ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka," ujar Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung Suryadinata di Gowa, Jumat (20/2).

Dua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni inisial AS (50) istri, berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PU (62) suami, belakangan diketahui merupakan purnawirawan TNI.

Keduanya diduga menipu puluhan korban calon jamaah umrah.

Kasus ini awalnya dilaporkan korban karena merasa ada keanehan, belakang mereka kena tipu daya pelaku.

Selanjutnya mereka melaporkan kejadian itu dengan laporan polisi nomor: LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 8 Oktober 2025.

Kejadian penipuan tersebut berlangsung pada Juni 2025 di Jalan Mangka Daeng Bombong, BTN Dean Florinda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat itu, korban ditawari kerja sama oleh pelaku.

Korban diminta membuka unit perjalanan umrah dan haji cabang Travel Tour Bimantara Jaya Gemilang Cabang Makassar di Gowa. Mereka akhirnya sepakat dan korban percaya kepada para pelakunya.

Selang beberapa waktu, korban berhasil mengumpulkan dan mendaftarkan sebanyak 46 orang jamaah umrah dan satu orang jamaah calon haji.

Baca Juga: TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman

Uang para jamaah tersebut dikumpulkan lalu disetorkan ke pihak travel pelaku ini dengan janji segera diberangkatkan.

Namun, waktu keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung ditepati, padahal seluruh dana telah diserahkan kepada tersangka sepekan sebelum keberangkatan.

Belakangan, informasi diperoleh, mereka menggunakan dana itu untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, korban harus menanggung kerugian ratusan juta untuk menanggung keberangkatan pada jemaah yang sudah menyetorkan dananya.

Karena merasa dirugikan, kedua pelaku ini dilaporkan ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Usai dilaporkan, keduanya mengindahkan dua kali surat pemanggilan polisi tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.

Load More