Muhammad Yunus
Selasa, 24 Februari 2026 | 17:15 WIB
Potongan surat perintah Kapolda Sulsel terhadap Kasat Narkoba Toraja Utara, AKP Afian Efendi yang beredar luas di media sosial [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, diamankan terkait dugaan jaringan narkotika Toraja sejak 19 Februari 2026.
  • Polda Sulsel meluruskan surat pelepasan penahanan merujuk akhir masa penempatan khusus awal, bukan pembebasan hukum.
  • AKP Arifan diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sekitar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul informasi mengenai dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.

Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan memanggil AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul pada Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah dilakukan pendalaman, keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKP Arifan Efendi bersama Aiptu Nasrul diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.

Nilai setoran disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.

Meski demikian, Propam Polda Sulsel masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing serta peran yang dijalankan dalam perkara tersebut.

"Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Zulham.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas narkoba berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, termasuk anggota internal.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama

"Bapak Kapolri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, tidak terkecuali individu-individu Polri," ujarnya.

Johnny menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More