- AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, diamankan terkait dugaan jaringan narkotika Toraja sejak 19 Februari 2026.
- Polda Sulsel meluruskan surat pelepasan penahanan merujuk akhir masa penempatan khusus awal, bukan pembebasan hukum.
- AKP Arifan diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sekitar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
SuaraSulsel.id - Potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi sempat memunculkan spekulasi di tengah publik.
Dalam potongan surat yang beredar di media sosial itu, terdapat poin yang menyebutkan perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifan Efendi yang menjabat sebagai Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Arifan Efendi selaku terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak 18 hingga 23 Februari 2026, dan selanjutnya dihadapkan ke kesatuannya.
Redaksi kalimat dalam surat itu memunculkan tafsir bahwa yang bersangkutan telah dilepaskan dari penahanan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan berarti AKP Arifan Efendi dibebaskan dari proses hukum.
"Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal," kata Zulham, Selasa, 24 Februari 2026.
Zulham menjelaskan, istilah melepaskan pengamanan dalam surat tersebut merujuk pada berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) awal yang dijalani di bawah pengawasan Subbid Provos.
Setelah masa tersebut selesai, proses penahanan berlanjut dalam tahapan berikutnya untuk kepentingan sidang kode etik.
Menurutnya, AKP Arifan Efendi menjalani patsus awal selama dua hari yang kemudian diperpanjang tiga hari, sehingga total lima hari sejak Rabu pekan lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama
Setelah itu, proses berlanjut ke patsus dalam rangka pemeriksaan kode etik.
"Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke patsusnya kode etik. Jadi maksimal 30 hari," ungkap Zulham.
Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini status AKP Arifan Efendi masih dalam penahanan dan proses pemeriksaan internal terus berjalan. Tidak ada pembebasan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Nama AKP Arifan Efendi sendiri menjadi sorotan setelah ia bersama seorang anggota lainnya, Aiptu Nasrul yang menjabat Kanit Narkoba, diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja.
Dugaan tersebut mencuat setelah pemeriksaan terhadap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O yang ditangkap oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI
-
Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah
-
Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman