- Pemerintah pusat belum membuka ruang bagi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
- Kemendagri menyebutkan ada 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah.
- Seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah terkait pencabutan moratorium.
Hampir setiap peringatan HPRL pada 23 Januari, aspirasi tersebut kembali digaungkan.
Namun, pada 2026, intensitas gerakan jauh lebih besar. Sejak 5 Januari 2026, demonstrasi berlangsung konsisten dan terorganisir.
Massa menutup jalan utama, menyuarakan tuntutan ke pemerintah provinsi hingga pusat, dan mendesak agar pembentukan provinsi baru segera direalisasikan.
Di tingkat nasional, usulan calon daerah otonom baru (CDOB) memang tidak hanya datang dari Luwu Raya.
Di Pulau Sulawesi saja terdapat sedikitnya sebelas usulan CDOB yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.
Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya bahkan telah menemui Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyatakan pihaknya mengapresiasi penyampaian data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja.
"Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua," kata Longki.
Ia menegaskan bahwa fraksinya mendukung setiap aspirasi masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.
Namun, Longki mengingatkan bahwa pembentukan DOB masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.
"Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah," ujarnya.
Longki juga menyinggung arah pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah. Meski demikian, ia tidak dapat memastikan kapan moratorium akan dicabut.
Senada, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Azis Subekti juga menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak pemekaran. Namun, setiap pembentukan daerah baru harus melalui perencanaan yang matang dan terukur.
"Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri," ujarnya.
Komisi II DPR RI menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep "daerah persiapan" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP