Eko Faizin
Minggu, 22 Februari 2026 | 13:11 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat belum membuka ruang bagi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
  • Kemendagri menyebutkan ada 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah.
  • Seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah terkait pencabutan moratorium.

SuaraSulsel.id - Pemerintah pusat menegaskan belum membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan.

Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku hingga saat ini.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026).

"Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu," tegas Cheka.

Ia menyebutkan hingga kini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia. Namun seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.

"Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan," ujarnya.

Cheka juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait adanya wacana pengajuan diskresi khusus untuk Luwu Raya agar dapat diproses lebih awal.

"Kita masih menunggu (moratorium dicabut)," katanya singkat.

Sikap pemerintah ini sekaligus menjadi jawaban atas gelombang tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang kembali menguat sejak awal 2026.

Aspirasi tersebut bahkan disuarakan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran yang sempat memblokade jalan Trans Sulawesi dan melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah titik.

Puncak aksi terjadi pada 23 Januari 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL).

Momentum tersebut dimaknai sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendorong percepatan pemekaran wilayah.

Isu pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir lebih dari enam dekade.

Pada awal 1960-an, Presiden Soekarno sempat menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.

Sejak itu, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya—yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—terus muncul dan meredup secara bergantian.

Load More