- Polres Maluku Tenggara menangkap terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh pembakar bangunan calon musala di Ohoi Hako.
- Peristiwa pembakaran bangunan musala sementara terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, berhasil dipadamkan warga.
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 dan dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan musala di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara.
Proses penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian dilaporkan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Jumat (20/2).
Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Bangunan yang dibakar masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai musala sementara bagi warga setempat.
Api sempat membakar bagian belakang bangunan, namun berhasil dipadamkan oleh warga. Sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Baca Juga: Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan S.R. sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, dan tidak mudah terprovokasi demi terciptanya kedamaian di wilayah tersebut.
Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga meningkatkan patroli dan penggalangan di wilayah setempat.
Guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan di tengah aktivitas masyarakat menjelang Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Kronologi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas di Tual oleh Anggota Brimob
-
Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
-
Pelatih PSM Makassar Soroti VAR Tidak Berfungsi Saat Lawan Persija Jakarta
-
Komisi IX DPR RI Minta Kemenkes Adopsi Skema Insentif Dokter dan RS Regional di Sulsel
-
Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal