Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:31 WIB
Personel Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku pembakaran bangunan musala di Maluku Tenggara [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Maluku Tenggara menangkap terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh pembakar bangunan calon musala di Ohoi Hako.
  • Peristiwa pembakaran bangunan musala sementara terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, berhasil dipadamkan warga.
  • Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 dan dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan musala di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara.

Proses penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian dilaporkan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Jumat (20/2).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Bangunan yang dibakar masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai musala sementara bagi warga setempat.

Api sempat membakar bagian belakang bangunan, namun berhasil dipadamkan oleh warga. Sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.

Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.

Baca Juga: Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan S.R. sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, dan tidak mudah terprovokasi demi terciptanya kedamaian di wilayah tersebut.

Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga meningkatkan patroli dan penggalangan di wilayah setempat.

Guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan di tengah aktivitas masyarakat menjelang Ramadan.

Load More