- Polres Maluku Tenggara menangkap terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh pembakar bangunan calon musala di Ohoi Hako.
- Peristiwa pembakaran bangunan musala sementara terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, berhasil dipadamkan warga.
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 dan dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap pelaku pembakaran bangunan yang akan dijadikan musala di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara.
Proses penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian dilaporkan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Jumat (20/2).
Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Bangunan yang dibakar masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai musala sementara bagi warga setempat.
Api sempat membakar bagian belakang bangunan, namun berhasil dipadamkan oleh warga. Sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Baca Juga: Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan S.R. sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, dan tidak mudah terprovokasi demi terciptanya kedamaian di wilayah tersebut.
Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga meningkatkan patroli dan penggalangan di wilayah setempat.
Guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan di tengah aktivitas masyarakat menjelang Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP