- Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas ilegal.
- Penggeledahan meliputi perhiasan emas serta dokumen administrasi toko berdasarkan LHA transaksi mencurigakan PPATK.
- Kasus ini berkaitan dengan hasil tindak pidana asal penambangan ilegal di Kalimantan Barat tahun 2019-2022.
SuaraSulsel.id - Tim Bareskrim Mabes Polri mengangkut isi toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi, mengemukakan dirinya diminta ikut serta untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut.
Tim menggeledah seluruh isi toko termasuk perhiasan emas serta dokumen administrasi toko.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya di Nganjuk, Jumat (20/2).
Ia juga menambahkan, petugas juga mengangkut isi perhiasan yang ada di etalase toko tersebut.
Diduga perhiasan emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang saat ini diusut bareskrim.
Pengungkapan perkara tersebut didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.
Serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin.
Lalu, atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, perkara tersebut telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga: Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
Ia juga menambahkan, saat penggeledahan pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari tersebut, pemilik toko tidak ada di lokasi.
Dari informasi yang didapatnya, pemilik toko adalah warga yang berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk tersebut.
"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone