- Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas ilegal.
- Penggeledahan meliputi perhiasan emas serta dokumen administrasi toko berdasarkan LHA transaksi mencurigakan PPATK.
- Kasus ini berkaitan dengan hasil tindak pidana asal penambangan ilegal di Kalimantan Barat tahun 2019-2022.
SuaraSulsel.id - Tim Bareskrim Mabes Polri mengangkut isi toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi, mengemukakan dirinya diminta ikut serta untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut.
Tim menggeledah seluruh isi toko termasuk perhiasan emas serta dokumen administrasi toko.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya di Nganjuk, Jumat (20/2).
Ia juga menambahkan, petugas juga mengangkut isi perhiasan yang ada di etalase toko tersebut.
Diduga perhiasan emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang saat ini diusut bareskrim.
Pengungkapan perkara tersebut didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.
Serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin.
Lalu, atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, perkara tersebut telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga: Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
Ia juga menambahkan, saat penggeledahan pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari tersebut, pemilik toko tidak ada di lokasi.
Dari informasi yang didapatnya, pemilik toko adalah warga yang berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk tersebut.
"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark