- Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas ilegal.
- Penggeledahan meliputi perhiasan emas serta dokumen administrasi toko berdasarkan LHA transaksi mencurigakan PPATK.
- Kasus ini berkaitan dengan hasil tindak pidana asal penambangan ilegal di Kalimantan Barat tahun 2019-2022.
SuaraSulsel.id - Tim Bareskrim Mabes Polri mengangkut isi toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi, mengemukakan dirinya diminta ikut serta untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut.
Tim menggeledah seluruh isi toko termasuk perhiasan emas serta dokumen administrasi toko.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya di Nganjuk, Jumat (20/2).
Ia juga menambahkan, petugas juga mengangkut isi perhiasan yang ada di etalase toko tersebut.
Diduga perhiasan emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang saat ini diusut bareskrim.
Pengungkapan perkara tersebut didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas.
Serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin.
Lalu, atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, perkara tersebut telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga: Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
Ia juga menambahkan, saat penggeledahan pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari tersebut, pemilik toko tidak ada di lokasi.
Dari informasi yang didapatnya, pemilik toko adalah warga yang berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Kabupaten Nganjuk tersebut.
"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.
Dalam proses penyidikan kasus ini, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal
-
120 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran di Sulsel: Cek Lokasi dan Cara Tukar di Sini
-
Jadwal Lengkap Persija Jakarta Melawan PSM Makassar Malam Ini
-
Tipu Puluhan Calon Jemaah Umrah Asal Gowa, ASN dan Purnawirawan TNI Ditangkap
-
Gubernur Sulsel Sidak Pasar: Harga Sembako Relatif Terkendali