- Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan Polres Tual atas dugaan penganiayaan pelajar AT hingga meninggal di Kota Tual.
- Korban meninggal dunia setelah dipukul helm oleh pelaku saat mengendarai sepeda motor dekat RSUD Maren.
- Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal dan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban atas insiden ini.
SuaraSulsel.id - Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Insiden tragis itu terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku. Pukulan tersebut membuat AT terjatuh.
Meski sempat sadar, korban mengalami pendarahan serius dan benturan di kepala sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.
Selain AT, satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis akibat luka serius. Kepolisian masih mendalami kronologi lengkap kejadian sembari menunggu keterangan resmi dari Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan keji dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum.
“Ini sungguh keji dan biadab. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, Sabtu (21/2).
Selly menilai peristiwa ini mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.
Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: 17 Ribu Anak Kabupaten Bone Putus Sekolah, Kasus Ini Jadi Alarm
Menurutnya, sidang kode etik harus digelar secara terbuka sebagai bagian dari upaya reformasi Polri.
Ia juga meminta adanya rekonsiliasi, di mana atasan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Selain itu, Selly mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani dan mendesak negara memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban.
Bentuk pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban selamat, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi yang layak.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark