Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58 WIB
Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan Polres Tual atas dugaan penganiayaan pelajar AT hingga meninggal di Kota Tual.
  • Korban meninggal dunia setelah dipukul helm oleh pelaku saat mengendarai sepeda motor dekat RSUD Maren.
  • Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal dan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban atas insiden ini.

SuaraSulsel.id - Seorang anggota Brimob berinisial MS resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Insiden tragis itu terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku. Pukulan tersebut membuat AT terjatuh.

Meski sempat sadar, korban mengalami pendarahan serius dan benturan di kepala sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.

Selain AT, satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis akibat luka serius. Kepolisian masih mendalami kronologi lengkap kejadian sembari menunggu keterangan resmi dari Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan keji dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum.

“Ini sungguh keji dan biadab. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, Sabtu (21/2).

Selly menilai peristiwa ini mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.

Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: 17 Ribu Anak Kabupaten Bone Putus Sekolah, Kasus Ini Jadi Alarm

Menurutnya, sidang kode etik harus digelar secara terbuka sebagai bagian dari upaya reformasi Polri.

Ia juga meminta adanya rekonsiliasi, di mana atasan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Selain itu, Selly mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani dan mendesak negara memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban.

Bentuk pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban selamat, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Load More