- Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan Polres Tual karena menganiaya pelajar 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Insiden terjadi dekat RSUD Maren; korban diduga dipukul helm hingga jatuh, sementara kakaknya mengalami patah tulang.
- Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku serta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban yang terdampak.
SuaraSulsel.id - Seorang anggota Brimob berinisial MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Dalam situasi yang masih didalami penyidik, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku. Pukulan itu membuat Arianto terjatuh dari motornya.
Meski sempat dalam kondisi sadar, korban mengalami pendarahan serius dan benturan di bagian kepala.
Kondisinya memburuk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Satu pelajar lain Nasrim Karim (15) yang merupakan kakak korban Arianto juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.
Hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius dan patah tulang.
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, mengonfirmasi bahwa MS atau Bripka Masias Siahaya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kronologi pasti kejadian,” ujarnya.
Kepolisian juga menunggu keterangan resmi dari Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Dalam perkembangan terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap pelajar tersebut sebagai perbuatan keji dan mencerminkan arogansi aparat.
Selly juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM, kode etik kepolisian, serta ketentuan dalam KUHP.
Ia mendorong sanksi pidana berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, serta sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, Selly mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani dan meminta negara memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban.
Bentuk pemulihan yang dimaksud mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban selamat, jaminan pendidikan, hingga kompensasi yang layak.
Menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipulihkan secara bermartabat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Kronologi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas di Tual oleh Anggota Brimob
-
Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
-
Pelatih PSM Makassar Soroti VAR Tidak Berfungsi Saat Lawan Persija Jakarta
-
Komisi IX DPR RI Minta Kemenkes Adopsi Skema Insentif Dokter dan RS Regional di Sulsel
-
Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal