- Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan Polres Tual karena menganiaya pelajar 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Insiden terjadi dekat RSUD Maren; korban diduga dipukul helm hingga jatuh, sementara kakaknya mengalami patah tulang.
- Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku serta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban yang terdampak.
SuaraSulsel.id - Seorang anggota Brimob berinisial MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Dalam situasi yang masih didalami penyidik, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku. Pukulan itu membuat Arianto terjatuh dari motornya.
Meski sempat dalam kondisi sadar, korban mengalami pendarahan serius dan benturan di bagian kepala.
Kondisinya memburuk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Satu pelajar lain Nasrim Karim (15) yang merupakan kakak korban Arianto juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.
Hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius dan patah tulang.
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, mengonfirmasi bahwa MS atau Bripka Masias Siahaya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kronologi pasti kejadian,” ujarnya.
Kepolisian juga menunggu keterangan resmi dari Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Dalam perkembangan terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap pelajar tersebut sebagai perbuatan keji dan mencerminkan arogansi aparat.
Selly juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM, kode etik kepolisian, serta ketentuan dalam KUHP.
Ia mendorong sanksi pidana berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, serta sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark