- Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan Polres Tual karena menganiaya pelajar 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Insiden terjadi dekat RSUD Maren; korban diduga dipukul helm hingga jatuh, sementara kakaknya mengalami patah tulang.
- Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku serta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban yang terdampak.
SuaraSulsel.id - Seorang anggota Brimob berinisial MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Dalam situasi yang masih didalami penyidik, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku. Pukulan itu membuat Arianto terjatuh dari motornya.
Meski sempat dalam kondisi sadar, korban mengalami pendarahan serius dan benturan di bagian kepala.
Kondisinya memburuk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Satu pelajar lain Nasrim Karim (15) yang merupakan kakak korban Arianto juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.
Hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius dan patah tulang.
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, mengonfirmasi bahwa MS atau Bripka Masias Siahaya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kronologi pasti kejadian,” ujarnya.
Kepolisian juga menunggu keterangan resmi dari Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Dalam perkembangan terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap pelajar tersebut sebagai perbuatan keji dan mencerminkan arogansi aparat.
Selly juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM, kode etik kepolisian, serta ketentuan dalam KUHP.
Ia mendorong sanksi pidana berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, serta sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar
-
Atlet Sulsel Raih Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Eks Kepala BP2P Sulawesi III Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Ratusan Juta
-
PAN Sulsel Panaskan Mesin Pemilu 2029, Target 5 Kursi DPR RI dan 10 DPRD
-
Kolaborasi BRI Junio dan Mobile Legends, Tawarkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit