- Seorang anggota Brimob berinisial MS ditahan Polres Tual karena menganiaya pelajar 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Insiden terjadi dekat RSUD Maren; korban diduga dipukul helm hingga jatuh, sementara kakaknya mengalami patah tulang.
- Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku serta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban yang terdampak.
SuaraSulsel.id - Seorang anggota Brimob berinisial MS kini resmi ditahan di Rutan Polres Tual setelah diduga menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Dalam situasi yang masih didalami penyidik, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku. Pukulan itu membuat Arianto terjatuh dari motornya.
Meski sempat dalam kondisi sadar, korban mengalami pendarahan serius dan benturan di bagian kepala.
Kondisinya memburuk sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Satu pelajar lain Nasrim Karim (15) yang merupakan kakak korban Arianto juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.
Hingga kini masih menjalani perawatan medis akibat luka serius dan patah tulang.
Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, mengonfirmasi bahwa MS atau Bripka Masias Siahaya telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas di Tual: Pelaku Ditahan, DPR Minta Hukuman Maksimal
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kronologi pasti kejadian,” ujarnya.
Kepolisian juga menunggu keterangan resmi dari Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Dalam perkembangan terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap pelajar tersebut sebagai perbuatan keji dan mencerminkan arogansi aparat.
Selly juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM, kode etik kepolisian, serta ketentuan dalam KUHP.
Ia mendorong sanksi pidana berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, serta sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta