Muhammad Yunus
Selasa, 17 Februari 2026 | 17:18 WIB
Rukyatul Hilal yang dilaksanakan Kemenag Sulsel, Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar beserta sejumlah stake holder terkait di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa, 17 Februari 2026 [SuaraSulsel.id/Kemenag Sulsel]
Baca 10 detik
  • Pemantauan hilal di Makassar menunjukkan posisi bulan minus 1 derajat 5 menit, sehingga mustahil terlihat secara astronomis.
  • Penetapan resmi awal Ramadan 1447 H tetap menunggu keputusan akhir melalui mekanisme Sidang Isbat oleh pemerintah pusat.
  • Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

SuaraSulsel.id - Pemantauan hilal di Makassar dan sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan posisi bulan masih berada di bawah ufuk.

Meski begitu, pemerintah menegaskan penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat.

Berikut sejumlah fakta penting terkait penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia:

1. Hilal di Makassar Masih di Bawah Ufuk

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Ali Yafid, mengungkapkan berdasarkan perhitungan Badan Hisab Rukyat (BHR) dan BMKG Sulsel, posisi hilal saat matahari terbenam masih minus 1 derajat 5 menit.

Artinya, secara astronomis hampir mustahil hilal dapat dirukyat atau terlihat.

“Wujud hilal masih dalam posisi minus 1 derajat 5 menit. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” ujarnya saat Rukyatul Hilal di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (17/2/2026).

2. Sidang Isbat Tetap Jadi Mekanisme Resmi

Ali Yafid menegaskan, penentuan awal Ramadan tetap melalui Sidang Isbat yang digelar pemerintah pusat.

Baca Juga: Bukan Hisab atau Rukyat Saja? Inilah Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati Pemerintah

Menurutnya, secara historis Sidang Isbat selalu menjadi rujukan resmi bangsa Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri.

“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi langsung dan diputuskan melalui Sidang Isbat,” tegasnya.

3. Pemantauan Dilakukan di 96 Titik

Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar.

Hasil rukyatul hilal dari seluruh daerah akan dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat di Jakarta.

4. Indonesia Gunakan Kriteria MABIMS

Load More