- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan lokasi pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar sudah bersertifikat sah atas nama pemda.
- Pihak ahli waris meminta ganti rugi, namun klaim tersebut dinilai belum jelas karena belum memiliki hasil plotting dari BPN.
- Aparat penegak hukum meminta pemerintah tidak melakukan pembayaran ganti rugi, dan pembangunan stadion dipastikan tetap berjalan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar, menyusul adanya klaim terkait lahan dan permintaan pembayaran ganti rugi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, mengatakan lokasi yang saat ini menjadi area pembangunan stadion telah memiliki alas hak yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, klaim selama ini juga belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.
Karena itu, Pemprov Sulsel masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan objek tanah di lapangan.
“tidak jelas dimana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” ujarnya.
Reza mengatakan persoalan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dengan pendampingan dari pihak terkait, khususnya dalam aspek hukum.
Pemprov Sulsel perlu memastikan posisi hukum dan objek lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” jelasnya.
Pemerintah juga masih melakukan kajian terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan stadion.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026
“Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” ujarnya.
Menurut Reza, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan proses pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan. Persoalan klaim lahan tersebut tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
“Pembangunan stadion tetap berjalan,” tegasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemprov Sulsel untuk memberikan konteks atas persoalan lahan Stadion Sudiang yang kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad