- Tim Tabur Kejaksaan menangkap buronan korupsi berinisial MD di Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2026.
- MD selaku Direktur CV Alif Sejahtera diduga terlibat korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022-2023.
- Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya menangkap buronan koruptor inisial MD (44) atas kasus dugaan korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023 di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Syarifuddin di Makassar, Jumat (21/8).
MD diketahui Direktur CV Alif Sejahtera diamankan setelah tidak mengindahkan pemanggilan penyidik, dan keberadannya tidak diketahui.
Hal tersebut berkaitan dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada perusahaannya oleh PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Usai gelar perkara, penyidik Kejari Pangkep menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan MD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya, melakukan pemanggilan terhadap MD secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi bahkan tidak berada di alamat tempat tinggal maupun domisilinya.
Karena tidak koperatif, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berserta Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep, bergerak melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaannya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Bersangkutan berhasil ditemukan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan
Setelah diamankan, MD selanjutnya di terbangkan ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Pangkep menetapkan MD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pangkep, Supardi menetapkan pejabat kredit PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep inisial AF sebagai tersangka diduga memberikan rekomendasi atas permohonan kredit konstruksi yang diajukan MD melalui perusahaannya, tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
Tersangka tidak melaksanakan supervisi secara berkala untuk memantau perkembangan kontrak kerja serta kolektibilitas pinjaman debitur, baik pada proyek Talud Pengaman Sungai Tekolabbua di Kecamatan Pangkajene, dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, perbuatan AF menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan
-
Krisis Air Bersih Meluas di Makassar, Ini Kecamatan Terdampak dan Cara Lapor
-
Asap Karhutla Kepung Bandara Nabire, Dua Penerbangan Gagal Terbang
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan