Muhammad Yunus
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32 WIB
Pekerja melakukan perbaikan kapal pengangkut barang di sebuah galangan kapal Muara Angke, di Jakarta, Selasa (9/11).
Baca 10 detik
  • Industri nasional memiliki 342 galangan kapal dengan kapasitas produksi 1.242 unit per tahun, tetapi utilisasi rendah karena minimnya pesanan.
  • Polemik muncul karena Kemenkeu mempertanyakan kurangnya serapan order domestik, sementara KKP menyebut dana pembangunan kapal berasal dari pinjaman Inggris.
  • Ada potensi besar peremajaan 2.491 kapal tua, namun tantangan struktural seperti ketergantungan impor bahan baku perlu segera diatasi.

SuaraSulsel.id - Industri galangan kapal nasional mendadak jadi sorotan. Adu pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka fakta-fakta lama yang selama ini mengemuka. Kapasitas ada, tapi order minim.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Indonesia Punya 342 Galangan Kapal

Data Kementerian Perindustrian menyebut, ada sekitar 342 galangan kapal tersebar di 29 provinsi.

Artinya, infrastruktur dasar industri ini sebenarnya sudah terbentuk.

2. Kapasitas Produksi Tembus 1.242 Unit per Tahun

Secara kapasitas, galangan nasional mampu memproduksi sekitar 1.242 unit kapal per tahun.

Bahkan pemerintah menyiapkan program prioritas pembangunan 975 unit kapal.

3. Utilisasi Masih Rendah

Baca Juga: Purbaya: Orang Kita Jago, Cuma Nggak Dikasih Kesempatan..

Meski kapasitas besar, utilisasi galangan kapal dinilai belum optimal.

Penyebab utamanya minimnya order pembangunan kapal baru yang berkelanjutan.

4. SDM Dinilai Mumpuni

Menkeu Purbaya mengaku baru menyadari bahwa tenaga kerja galangan kapal Indonesia memiliki kemampuan tinggi.

Namun menurutnya, mereka tidak diberi cukup kesempatan.

“Orang kita jago, cuma nggak dikasih kesempatan sama kita sendiri,” ujarnya di Focus Group Discussion (FGD) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang membahas pemberdayaan angkatan laut dan galangan kapal nasional di Jakarta, Selasa (10/2).

5. Impor Kapal Bekas Jadi Sorotan

Salah satu kritik utama Purbaya adalah kebijakan yang masih membuka ruang impor kapal bekas.

Hal ini disebut menggerus permintaan kapal produksi dalam negeri.

Padahal Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang luas.

6. Ada 2.491 Kapal Tua yang Harus Diganti

Presiden disebut telah menyampaikan bahwa ada 2.491 kapal berusia lebih dari 25 tahun yang perlu diremajakan.

Ini dinilai sebagai potensi demand besar bagi galangan nasional.

7. Anggaran Disebut Sudah Disiapkan

Purbaya menegaskan dana pengadaan kapal telah dialokasikan dalam APBN. Namun, menurutnya, realisasi order ke galangan dalam negeri belum terlihat.

“Uangnya gua keluarin, ordernya enggak ada. Ini apa-apaan. Kita utang, dialokasi enggak dipakai,” katanya dalam FGD Kadin.

8. KKP Disebut Belum Serap Order

Dalam diskusi bersama pelaku industri, Purbaya sempat menanyakan apakah galangan sudah menerima order dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jawaban peserta serempak: belum.

Pernyataan inilah yang memicu respons keras dari Menteri Trenggono.

9. Trenggono: Dananya dari Pinjaman Inggris

Menanggapi pernyataan Menkeu, Trenggono menegaskan bahwa dana pembangunan kapal berasal dari pinjaman luar negeri, yakni Pemerintah Inggris (UK).

“Supaya Anda paham dan cerdas, dana pembangunan kapal itu bersumber dari pinjaman luar negeri dari pemerintah UK,” tulisnya di Instagram.

10. Inggris Dukung Pembangunan 1.500 Lebih Kapal

Dalam kunjungan Presiden ke London, Inggris menyatakan dukungan investasi maritim senilai 4 miliar poundsterling (sekitar Rp91,6 triliun).

Kesepakatannya mencakup pembangunan 1.582 kapal di dalam negeri.

11. Potensi Serap 600 Ribu Tenaga Kerja

Program pembangunan kapal tersebut diperkirakan mampu menyerap hingga 600 ribu tenaga kerja, memperkuat efek berganda sektor industri.

12. TKDN dan Ketergantungan Impor Jadi Tantangan

Kemenperin mengakui tantangan struktural industri perkapalan masih besar, terutama ketergantungan impor bahan baku dan komponen.

Implementasi kebijakan TKDN melalui Perpres 46/2025 dan Permenperin 35/2025 diharapkan bisa mendorong substitusi impor.

Di Balik Polemik: Soal Demand dan Koordinasi

Secara garis besar, polemik ini mengerucut pada satu isu utama: siapa yang memastikan demand domestik benar-benar terserap oleh galangan dalam negeri?

Menkeu menekankan pentingnya belanja negara yang cepat dan tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara KKP menegaskan sumber pembiayaan proyek kapal berasal dari skema pinjaman luar negeri.

Industri galangan kapal kini berada di persimpangan: kapasitas tersedia, dukungan investasi ada, roadmap tengah disusun.

Namun tanpa sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, potensi besar ini bisa kembali menjadi angka di atas kertas.

Konflik Trenggono–Purbaya pada akhirnya membuka satu pesan penting: industri maritim Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar anggaran. Ia butuh koordinasi, keberpihakan kebijakan, dan eksekusi yang konsisten.

Load More