- Komika Pandji Pragiwaksono menerima sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam di Tana Toraja.
- Prosesi adat bertujuan memulihkan relasi sosial dan keseimbangan komunitas, bukan sebagai bentuk penghukuman formal.
- Pandji menyampaikan permohonan maaf langsung serta menjalani mekanisme tanya jawab adat khusus dengan pemangku kepentingan.
SuaraSulsel.id - Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi membayar denda adat 1 ekor babi dan 5 ekor ayam. Dalam sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam prosesi yang berlangsung resmi dan ketat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memastikan bahwa mekanisme adat ditempuh sebagai bentuk penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan relasi sosial, bukan penghukuman.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menjelaskan peradilan adat sejatinya telah direncanakan sejak Desember 2025.
Namun, proses itu baru dapat terlaksana setelah dilakukan konsolidasi menyeluruh dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ujar Rukka.
Dalam mekanisme tersebut, para pemangku adat menyampaikan pandangan, tuntutan, serta harapan agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dan komunitas adat.
Rukka menegaskan peradilan adat bukanlah bentuk penghukuman.
"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," katanya.
Baca Juga: Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Prosesi adat digelar dengan tata tertib yang ketat.
Seluruh masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang menggunakan busana berwarna hitam.
Sementara pihak Pandji diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.
Peserta sidang juga dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan.
Siaran langsung pun dilarang hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam sidang tersebut, Pandji secara terbuka mengakui kekeliruannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Appi Beri Peringatan Camat-Lurah: Tinggalkan Kebiasaan Santai, Tak Boleh Kerja Seremoni
-
Hore! Pemprov Sulsel Beri Diskon 50% Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Cek Syaratnya
-
Pemuda Makassar Tewas Diduga Dikeroyok 20 Pelajar SMP
-
BRI Gandeng KPK Cetak Penyuluh Antikorupsi Lewat PELOPOR 2026
-
Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA