- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri pada 3 Juli 2026.
- Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu dalam sidang Pansus DPRD.
- Bupati menegaskan proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan publik serta fokus tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa.
SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.
Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7) sebagai upaya menempuh jalur hukum.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.
Menurut Husniah, kesaksian kedua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.
"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.
Husniah menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
Terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menegaskan dirinya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa.
Sementara itu, AH yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tidak akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sitti Husniah Talenrang di Gowa, Sulawesi Selatan, mengatakan tetap menghormati proses hak angket yang sedang berjalan sembari berfokus menjalankan program pemerintahan dan memenuhi janji politik kepada masyarakat.
"Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Saya pun sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah, apalagi masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gowa," ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan