- Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial RR di ITH Parepare mencuat karena kesaksian korban di media sosial sejak 2023.
- ITH mulai klarifikasi pada 27 Januari 2026, meski belum menerima laporan resmi, dan telah menonaktifkan terduga pelaku sementara.
- Kampus berkomitmen menangani serius melalui Satgas PPKPT, menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban yang melapor resmi.
Meski demikian, ITH menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses penanganan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, objektivitas, praduga tak bersalah, serta keadilan.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur institusional dan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan, menjaga kondusivitas lingkungan akademik, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara, Ketua Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik ITH Parepare, Suryansyah Surahman mengungkapkan hingga saat ini pihak institusi belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meski begitu, ITH menegaskan komitmennya untuk menanggapi serius setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
"ITH berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berkeadilan," ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ITH sejatinya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejak 2023.
Pada 2026, tim tersebut bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang bekerja bersama Senat Akademik sebagai organ penegakan kode etik sivitas akademika.
ITH juga telah membentuk Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
Tim ini bertugas mendalami kasus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi di lingkungan kampus.
ITH menyatakan telah menyiapkan mekanisme penanganan dan pendampingan yang aman serta berpihak kepada korban apabila yang bersangkutan berkenan melapor secara resmi.
Kampus menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis dan administratif bagi setiap pelapor.
Sebagai langkah awal, ITH memutuskan untuk menonaktifkan RR dari aktivitas pengajaran.
Suryansyah mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses penyelidikan selesai.
"Untuk sementara dibebastugaskan dulu dari aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi khususnya pengajaran. Pokoknya tugasnya sebagai dosen dinonaktifkan sementara," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Lewat BRImo, Beli Obat Praktis dengan Dukungan Layanan Apotek dan Pengiriman Cepat
-
Desa Manemeng Tumbuh Berdaya dengan Kolaborasi Warga dan Program Desa BRILiaN
-
Lahan Sawah Anda Berubah Fungsi? Siap-siap Kena Denda Tiga Kali Lipat
-
ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan
-
Pencuri di Kantor Gubernur Sulsel Ditangkap, Malah Dilepas Satpol PP ?