- Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial RR di ITH Parepare mencuat karena kesaksian korban di media sosial sejak 2023.
- ITH mulai klarifikasi pada 27 Januari 2026, meski belum menerima laporan resmi, dan telah menonaktifkan terduga pelaku sementara.
- Kampus berkomitmen menangani serius melalui Satgas PPKPT, menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban yang melapor resmi.
Meski demikian, ITH menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses penanganan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, objektivitas, praduga tak bersalah, serta keadilan.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur institusional dan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan, menjaga kondusivitas lingkungan akademik, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara, Ketua Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik ITH Parepare, Suryansyah Surahman mengungkapkan hingga saat ini pihak institusi belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meski begitu, ITH menegaskan komitmennya untuk menanggapi serius setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
"ITH berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berkeadilan," ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ITH sejatinya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejak 2023.
Pada 2026, tim tersebut bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang bekerja bersama Senat Akademik sebagai organ penegakan kode etik sivitas akademika.
ITH juga telah membentuk Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
Tim ini bertugas mendalami kasus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi di lingkungan kampus.
ITH menyatakan telah menyiapkan mekanisme penanganan dan pendampingan yang aman serta berpihak kepada korban apabila yang bersangkutan berkenan melapor secara resmi.
Kampus menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis dan administratif bagi setiap pelapor.
Sebagai langkah awal, ITH memutuskan untuk menonaktifkan RR dari aktivitas pengajaran.
Suryansyah mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses penyelidikan selesai.
"Untuk sementara dibebastugaskan dulu dari aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi khususnya pengajaran. Pokoknya tugasnya sebagai dosen dinonaktifkan sementara," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
Terkini
-
Presiden Singgung Estetika Kota, Bendera Gerindra Masih Bertebaran di Makassar
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga
-
Ragam Sumber Beasiswa di Unhas dan Cara Jitu Mendapatkannya
-
Oknum Dosen ITH Parepare Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
-
290 Ribu BPJS PBI Warga Sulsel Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Warga Miskin?