- Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial RR di ITH Parepare mencuat karena kesaksian korban di media sosial sejak 2023.
- ITH mulai klarifikasi pada 27 Januari 2026, meski belum menerima laporan resmi, dan telah menonaktifkan terduga pelaku sementara.
- Kampus berkomitmen menangani serius melalui Satgas PPKPT, menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban yang melapor resmi.
Meski demikian, ITH menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan proses penanganan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, objektivitas, praduga tak bersalah, serta keadilan.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur institusional dan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan, menjaga kondusivitas lingkungan akademik, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara, Ketua Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik ITH Parepare, Suryansyah Surahman mengungkapkan hingga saat ini pihak institusi belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meski begitu, ITH menegaskan komitmennya untuk menanggapi serius setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
"ITH berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berkeadilan," ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ITH sejatinya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejak 2023.
Pada 2026, tim tersebut bertransformasi menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), yang bekerja bersama Senat Akademik sebagai organ penegakan kode etik sivitas akademika.
ITH juga telah membentuk Tim Ad Hoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
Tim ini bertugas mendalami kasus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi di lingkungan kampus.
ITH menyatakan telah menyiapkan mekanisme penanganan dan pendampingan yang aman serta berpihak kepada korban apabila yang bersangkutan berkenan melapor secara resmi.
Kampus menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis dan administratif bagi setiap pelapor.
Sebagai langkah awal, ITH memutuskan untuk menonaktifkan RR dari aktivitas pengajaran.
Suryansyah mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses penyelidikan selesai.
"Untuk sementara dibebastugaskan dulu dari aktivitas Tridarma Perguruan Tinggi khususnya pengajaran. Pokoknya tugasnya sebagai dosen dinonaktifkan sementara," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga